| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | SRI HANDRIANI | | 2 | PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Cabang Pembantu (KCP) Pondok, | | 3 | Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan (ATR/BPN) Nasional Republik Indonesia Cq Kepala Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan (ATR/BPN) Provinsi Sumatera Barat, Cq Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Padang Pariaman | | 4 | Pemerintah Daerah, Cq Bupati Padang | | 5 | Kementrian PUPR, Cq. Dirjen Bina Marga, Cq. Direktorat Jalan Bebas Hambatan Cq. Satuan Kerja Pengadaan Tanah Jalan Tol Padang-Pekanbaru, | | 6 | Wali Nagari Singguliang Lubuk Alung, | | 7 | Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Nagari Lubuk Alung, |
|
| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya.-----------------------------------
- Menyatakan AZWIR adalah Mamak Kepala Waris (MKW) didalam kaum Para Penggugat dan Tergugat 1dari Ranji Silsilah keturunan Almh MUNAH yang berasal dari Korong Tampuniak, Nagari Singguliang Lubuk Alung, Kec Lubuk Alung.----------------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan tanah yang telah dilakukan pembagunan jalan tol Padang – Pekan Baru yang tercatat didalam Nomor Induk Sementara (NIS) 97 dengan nilai nominal ganti rugi diperkirakan sebesar Rp 2.203.686.544, 00- (dua milyar dua ratus tiga juta enam ratus delapan puluh enam ribu lima ratus empat puluh empat rupiah) merupakan tanah pusaka tinggi kaum Para Penggugat dengan Tergugat 1.--------------------------------------------------------------
- Menyatakan perbuatan Tergugat 1 yang ingin menguasai seluruhnya terhadap uang ganti rugi jalan Tol Padang – Pekan Baru tersebut dapat dianggap dan dinyatakan sebagai Tindakan dan Perbuatan tanpa Hak Melawan Hukum (onrecht matigedaad).-----------------------------------------------
- Menyatakan perbuatan Tergugat 1 yang tidak mau memberikan HAK Para Penggugat sebahagian (setengah) dari uang ganti rugi terhadap tanah pusaka tinggi kaum sebesar Rp 1.101.843.272, 00 (satu milyar seratus satu juta delapan ratus empat puluh tiga ribu dua ratus tujuh puluh dua rupiah) dapat dianggap dan dinyatakan sebagai Tindakan dan Perbuatan tanpa Hak Melawan Hukum (onrecht matigedaad).-----------------------------------------
- Menghukum Tergugat 1 untuk dapat menyerahkan HAK Para Penggugat sebesar Rp 1.101.843.272, 00 (satu milyar seratus satu juta delapan ratus empat puluh tiga ribu dua ratus tujuh puluh dua rupiah) apabila telah adanya penetapan oleh Pengadilan nantinya dan apabila Tergugat engkar dapat dimohonkan upaya paksa melaui Pengadilan Negeri Pariaman,------------------
- Menghukum Tergugat 2 untuk tidak menyerahkan uang ganti rugi pembagunan jalan Tol Padang – Pekan Baru tersebut yang tercatat dalam Nomor Induk Sementara (NIS) 97 sebesar Rp 2.203.686.544, 00- (dua milyar dua ratus tiga juta enam ratus delapan puluh enam ribu lima ratus empat puluh empat rupiah) kepada Tergugat 1, sampai perkara ini Inkrah dan telah memiliki kekuatan hukum tetap.-------------------------------------------------------------
- Menghukum Para Tergugat (Tergugat 1,2,3,4,5,6 dan 7) untuk dapat Tunduk dan Patuh terhadap isi putusan Pengadilan atas perkara ini apabila telah Inkrah dan telah memiliki kekuatan hukum tetap.---------------------------------------
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu,sekalipun ada banding,kasasi maupun verzet (uitverbaar bijvoraad).-
- Menghukum Para Tergugat, untuk membayar biaya perkara yang ditimbulkan secara tangung renteng.----------------------------------------------------------------------
ATAU.-------------------------------------------------------------------------------------------------------
Apabila Pengadilan berpendapat lain, guna untuk mendapatkan kepastian dan ketetapan hukum menyangkut hak Para Penggugat melalui Majelis Hakim yang ditunjuk dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo, berdasarkan kepada nilai – nilai kemanusiaan serta keadilan yang hakiki mohon keputusan yang seadil-adilnya. Ex Aequo et bono.------------------------------------------------------------------ |