INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
2/Pid.Pra/2024/PN Pmn | Meri Susianti | 1.Kapolres Pariaman 2.Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 07 Nov. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||||
Nomor Perkara | 2/Pid.Pra/2024/PN Pmn | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 07 Nov. 2024 | ||||||
Nomor Surat | (kosong) | ||||||
Pemohon |
|
||||||
Termohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum Permohonan | Oleh karena pemeriksaan ini adalah pemeriksaan yang berhubungan dengan pidana, maka terlebih dahulu :
II. Selanjutnya memutuskan: 2. Mengabulkan permohonan Pemohon. 3. Menyatakan Penagkapan, Penyangkaan dan Penahanan terhadap anak Pemohon (Rio) Mardiansyah oleh Para Termohon adalah Tidak Sah; 4. Memerintahkan Termohon 2 membebaskan anak Pemohon dari Rumah Tahanan (Rutan) 5. Memerintahkan pada Para Termohon (Termohon 1 dan Termohon 2) untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus limapuluh juta rupiah). 6. Memerintahkan agar Para Termohon Merehabilitir nama baik anak Pemohon (Rio Mardiansyah) melalui surat kabar yang ditunjuk Pengadilan. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |