Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARIAMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2024/PN Pmn 1.Riko Efendi
2.Roy Mardianto
1.Kapolres Padang Pariaman
2.Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2024/PN Pmn
Tanggal Surat Rabu, 03 Jan. 2024
Nomor Surat (kosong)
Pemohon
NoNama
1Riko Efendi
2Roy Mardianto
Termohon
NoNama
1Kapolres Padang Pariaman
2Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;

2. menyatakan Pemohon adalah Pemohon yang beritikat baik;

3. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap barang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (1), (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Polisi Resor Kabupaten Padang Pariaman adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuataan mengikat;

4. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;

5. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;

6. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya;

7. Menghukum Termohon Untuk Membayar Kerugian Imateril yang dialami Pemohon terhadap Penetapan  Tersangka yang sangat merugikan Pemohon. Sebesar Rp. 500.000.000,00- (lima ratus juta rupiah);

8. menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku;

Pihak Dipublikasikan Ya