| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 35/Pdt.G/2026/PN Pmn | 1.M. AZHAR 2.ARIZAL 3.AZHARNY |
3.YUFARIZAL 4.ROSNANI 5.OSWAL GAIS 6.YUSNELI 7.ROSNI WATI 8.INTAN MAHARANI CITRA 9.RISKI RAHMANDA 10.YUDI HERDINATA 11.SUPARDI 12.TUTI MARLIANI 13.FITRIYANI AW 14.JONI AFRIYANDI 15.ERA RATNA DEWI |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 04 Jun. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 35/Pdt.G/2026/PN Pmn | ||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 04 Jun. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||||||||||
| Petitum | PRIMAIR
- Sebelah barat berbatas dengan jalan raya Padang-Bukittingi; - Sebelah timur berbatas dengan banda sungai abang & tanah kaum ini juga; - Sebelah utara berbatas dengan tanah Zaharudin-Rosmaini (suami istri); - Sebelah selatan berbatas dengan tanah Zulaili-Nurgadis (bersaudara). 3. Menyatakan sah, berlaku dan berkekuatan menurut hukum terhadap surat “Silsilah/Ranji Keturunan Lukih Suku Panyalai Dibawah Payuang Sakaki Karih Sabilah Datuak Panyalai Nan Putiah Suku Panyalai Korong Sungai Abang Dalam Nagar Sungai Abang Lubuak Aluang” tertanggal 07 November 2025 dan menyatakan tidak berlaku dan/atau tidak sah dan tidak mengikat secara hukum surat serupa yang selainnya. 4. Menyatakan objek perkara a quo adalah sah sebagai tanah pusako tinggi/ulayat kaum suku panyalai Sungai Abang, milik jurai/paruik keturunan Anduang Lukih/Lego dibawah payuang nan sakaki karih nan sabilah Panghulu Adat Datuak Saripado yakni berupa sebidang tanah seluas 2.411 M2 (dua ribu empat ratus sebelas meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah barat berbatas dengan jalan raya Padang-Bukittingi; - Sebelah timur berbatas dengan banda sungai abang & tanah kaum ini juga; - Sebelah utara berbatas dengan tanah Zaharudin-Rosmaini (suami istri); - Sebelah selatan berbatas dengan tanah Zulaili-Nurgadis (bersaudara).;
5. Menyatakan perbuatan Para Tergugat mengurus dokumen-dokumen alas hak untuk menguasai dan/atau secara sepihak melengkapi dokumen bukti objek perkara a quo demi mendapatkan uang ganti rugi pembebasan tanah untuk kepentingan pembangunan jalan tol merupakan perbuatan tanpa hak dan merupakan perbuatan Melawan Hukum; 6. Menyatakan perbuatan Turut Tergugat VIII, Turut Tergugat IX dan Turut Tergugat X, sepanjang berkaitan dengan Perbuatan Supardsi CS mengurus alas hak bukti kepemilikan dan ranji silsilah sebagai Perbuatan Melawan Hukum, 7. Menyatakan lumpuh, tidak berharga dan tidak berkekuatan hukum seluruh dokumen alas hak yang dibuat oleh Supardi CS yang digunakan sebagai bukti kepemilikan objek perkara a quo. 8. Menyatakan lumpuh, tidak berharga dan tidak berkekuatan hukum seluruh dokumen yang yang dikeluarkan Turut Tergugat I, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV dan Turut Tergugat V sepanjang berkaitan dengan alas hak yang dibuat Supardi CS sebagai bukti kepemilikan yang sah dan sepanjang berkaitan dengan penetapan nama pemilik dan pihak yang sah sebagai penerima uang ganti rugi terhadap objek perkara a quo. 10. Memerintahkan Turut Tergugat I, Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV, untuk mencabut dan/atau memperbaiki dokumen yang berisi penetapan objek perkara sebagai lahan yang dibebaskan untuk pembangunan tol sepanjang berisi penetapan Para Tergugat sebagai pemilik sah dan pihak yang berhak menerima uang ganti rugi pembebasan lahan untuk kepentingan pembangunan gerbang tol sungai abang lubuk alung, kemudian merubah dokumen dimaksud dengan memasukkan Para Penggugat dan Para tergugat secara berkaum berjurai sebagai pemilik sah tanah pusako tinggi objek perkara a quo dan sebagai sebagai pihak pemilik dan penerima uang ganti rugi objek perkara. 11. Dalam hal uang ganti rugi belum dititip kepengadilan: Memerintahkan Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV untuk melakukan pembayaran secara tunai uang ganti rugi objek perkara a quo kepada Mamak Kapalo Waris M. Azhar dihadapan perwakilan keturunan Tigo Anduang. 12. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang ganti rugi materil dan immateril kepada Para Penggugat sebesar 1.550.000.000.00, (satu milyar lima ratus lima puluh juta rupiah) yang diambil dari uang ganti rugi atas objek perkara a quo dengan cara dibayarkan terlebih dahulu sebelum keseluruhan uang ganti rugi tanah diserahkan oleh Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV kepada Para Penggugat dan Para Tergugat. 13. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoorbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum perlawanan (verzet), banding, kasasi atau peninjauan kembali. 14. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000.00 (satu juta rupiah) perhari atas keterlambatan melaksanakan putusan ini terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap. 15. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini. 16 Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat tunduk dan patuh pada putusan ini.
SUBSIDAIR
Apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Kelas 1B Pariaman atau Majelis Hakim Pemeriksa dalam perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
