Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARIAMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
76/Pdt.G/2024/PN Pmn 1.KARTINI
2.NURLATIFAH
1.RIDWAN AGUSTAMI
2.RIFKI AGUSTAMI
3.SUARDI
4.ZULHADI
5.MARDHIA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 76/Pdt.G/2024/PN Pmn
Tanggal Surat Jumat, 01 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KARTINI
2NURLATIFAH
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1RIDWAN AGUSTAMI
2RIFKI AGUSTAMI
3SUARDI
4ZULHADI
5MARDHIA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
Primaire
  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat seluruhnua.
  2. Menyatakan Tergugat C.1 adalah Mamak Kepala Waris dalam Kaumnya;
  3. Menyatakan Tergugat C.2 dan Pengpugat 1 dan Penggugat 2 adalah adalah anggota kaum dari Tergugat C.1 (Zulhad?);
  4. Menyatakan bahwa Tanah Objek Perkara adalah merupakan Harta Pusaka T?nggi Kaum deri Para Penbs" a•t:
  5. Menyatakan Surat Kuasa yang diberikan oleh Para Teryugat A kepada Tergubat R nutuk menyurus Surat izin pengkapl insan terhadap Perkara adalah Cacat Hukum dan tidak  mempunyat  Kckuatan H:uku?n   
  6. Menyatakan Perbuatan Para Tergugat A dan Tergugat B yang telah ?renguasai Oblek Perkara tanpa seizin dan sepengetahuan dari Para Penggugat herkaum adalah merupakan suatu Perbuatan Melawan Hukum (Onrecht Matige Daad):
  7. Menyatakan perbuatan Para Tcrb'ugat C yang telah mengajukan gugatan Kepada Para Ter ?gat A dan Terg??gat B tanpa musyawarah dan mufakat dengan anggota kaumnya adalah merupakan suatu Perbuatan Melawan Ht?kum (Onrecht Matige Daad):
  8. Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri kelas I B Pariaman dalam Perkara Perdata    No.59/PDT.G'2022    PN.Pmn:    jo    Daftar     Banding     Nomor 1 82/PDT/2023/P "J’. PDG dan Kasasi No. 2856 K/Pdr2024; Lu?npuh dan tidnk berkekuatan Hukum;
  9. Menghukum Para Tergugat A dan Terçwgat B nutuk mengosongkan Tanah Objek Terperkara dari hak miliknva dan hak milik orang lain yang ada diatasnya, setelah kosong menyerahkannya kepada Para Penggugat secam aman, dan kalau engkar dengan bantuan POLISl/TNI;
  10. Mengh??Lu?m Para Tergugat C untuk tunduk dan patuh dalam perkara ini;
  11.  Menyatakan Sita Tahan (Conservatoir Beslaag) kuat dan berharga dalam perkara ini:
  12. Menght?kum Para Tcrgn?gat nutuk membayar scmua ongkos biaya Yang timbul dalam perkara ini seGara tanggung renteng.
  13. Menyatakan Putusan dalan? perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu, walaupun Para Tergugat Banding, Verzet dan Kasasi ;

S U B S I D A I R:

-    Mohon putusan yang seadil-adilnya dalam perkara ini (Ex Aequo Et Rono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak