Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARIAMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2026/PN Pmn MELATI Pemerintah RI, Cq. Kepala Kepolisian RII, Cq. Kapolres Pariaman, Cq. Satreskrim Polres Pariaman Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penahanan
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2026/PN Pmn
Tanggal Surat Jumat, 24 Jul. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1MELATI
Termohon
NoNama
1Pemerintah RI, Cq. Kepala Kepolisian RII, Cq. Kapolres Pariaman, Cq. Satreskrim Polres Pariaman
2Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Cq. Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Barat, Cq. Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman
Advokat
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tidak sah, tindakan Termohon-1 yang melakukan penahanan terhadap suami pemohon pada hari senin tanggal 20 April 2026;
  3. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum segala tindakan penahanan yang dilakukan oleh Termohon-1 terhadap diri suami Pemohon;
  4. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum Surat Perintah Penahanan yang diterbitkan oleh Termohon-1, yaitu: Surat Perintah Penahanan Nomor.Sp.Han/16/IV/RES.1.24/2026/Reskrim, tanggal 21 April 2026;
  5. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum Surat Perintah Penahanan yang dilakukan atau dilanjutkan oleh Termohon-II, yaitu: Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) Nomor.PRIN-1441/L.3.13/Etl.2/07/2026, K?pala Kejaksaan Negeri Pariaman, tertanggal 16 Juli 2026;
  6. Memerintahkan Termohon-II untuk segera membebaskan Suami Pemohon dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan;
  7. Memerintahkan Termohon-I dan atau Termohon-II untuk memulihkan hak-hak suami pemohon dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya seperti semula (rehabilitasi);
  8. Atau: Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pariaman yang memeriksa permohonan aquo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo otbono)
Pihak Dipublikasikan Ya