| Petitum Permohonan |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan tidak sah, tindakan Termohon-1 yang melakukan penahanan terhadap suami pemohon pada hari senin tanggal 20 April 2026;
- Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum segala tindakan penahanan yang dilakukan oleh Termohon-1 terhadap diri suami Pemohon;
- Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum Surat Perintah Penahanan yang diterbitkan oleh Termohon-1, yaitu: Surat Perintah Penahanan Nomor.Sp.Han/16/IV/RES.1.24/2026/Reskrim, tanggal 21 April 2026;
- Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum Surat Perintah Penahanan yang dilakukan atau dilanjutkan oleh Termohon-II, yaitu: Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) Nomor.PRIN-1441/L.3.13/Etl.2/07/2026, K?pala Kejaksaan Negeri Pariaman, tertanggal 16 Juli 2026;
- Memerintahkan Termohon-II untuk segera membebaskan Suami Pemohon dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan;
- Memerintahkan Termohon-I dan atau Termohon-II untuk memulihkan hak-hak suami pemohon dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya seperti semula (rehabilitasi);
- Atau: Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pariaman yang memeriksa permohonan aquo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo otbono)
|