Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARIAMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
165/Pid.Sus/2026/PN Pmn AFDOL GUNTUR NASUTION, S.H TARMIZI AMIN Pgl. MIZI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 165/Pid.Sus/2026/PN Pmn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 24 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-4143/L.3.13/Enz.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1AFDOL GUNTUR NASUTION, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TARMIZI AMIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

  1. DAKWAAN :

KESATU     :

 

---- Bahwa terdakwa TARMIZI AMIN Pgl MIZI pada hari Selasa tanggal 07 Juli 2026 sekira pukul 00.10 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Juli 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Petak Korong Talao Mundam Nagari Ketaping Kecamatan Batang Anai Kabupaten Padang Pariaman atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pariaman yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 06 Juli 2026 sekira pukul 16.00 WIB saat terdakwa sedang berada dirumahnya yang beralamat di Korong Talao Mandam Kecamatan Batang Anai Kabupaten Padang Pariaman, terdakwa menghubungi RAMOS (DPO) melalui aplikasi whatsapp untuk memesan narkotika jenis sabu sebanyak setengah kantong dengan harga Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan terdakwa meminta RAMOS (DPO) untuk mengantarkan langsung kerumah terdakwa, selanjutnya setelah kurang lebih 30 (tiga puluh) menit RAMOS (DPO) tiba dirumah terdakwa dan memberikan 1 (satu) paket menengah narkotika jenis sabu dengan dibungkus plastic klip bening kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa menerima paket narkotika jenis sabu tersebut dan memberikan uang sebanyak Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada RAMOS (DPO), setelah itu  RAMOS (DPO) pergi meninggalkan rumah terdakwa, Selanjutnya terdakwa menyimpan 1 (satu) paket menengah narkotika jenis sabu dengan dibungkus plastic klip bening didalam kamar terdakwa, kemudian sekira pukul 19.00 WIB terdakwa menggunakan sedikit bagian narkotika jenis sabu yang terdakwa beli dari RAMOS (DPO) tersebut, setelah itu terdakwa kembali menyimpan dengan cara menimbun 1 (satu) paket menengah narkotika jenis sabu dengan dibungkus plastic klip bening yang dibungkus plastic kresek warna hitam didalam tanah yang berada dibelakang rumah terdakwa.

 

  • Bahwa selanjutnya pada hari selasa tanggal 07 Juli 2026 sekira pukul 00.10 wib saksi AGUNG, saksi RAJES dan saksi VITO bersama tim OPSNAL SatResnarkoba Polres Padang Pariaman menghampiri terdakwa yang sedang duduk diteras rumah terdakwa dan langsung melakukan introgasi terhadap terdakwa, selanjutnya terdakwa mengakui telah membeli dan menyimpan narkotika jenis sabu dibelakang rumah terdakwa, kemudian saksi AGUNG, saksi RAJES dan saksi VITO bersama tim OPSNAL SatResnarkoba Polres Padang Pariaman melakukan penggeledahan disekitaran rumah terdakwa dan menemukan 1 (satu) paket menengah narkotika jenis sabu dengan dibungkus plastic klip bening yang dibungkus plastic kresek warna hitam dan dan 1 (satu) unit handphone merk VIVO warna abu-abu dikantong celana terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan menuju Mapolres Padang Pariaman untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

  • Bahwa paket narkotika jenis sabu yang ditemukan pada saat penangkapan terhadap terdakwa dilakukan penimbangan oleh PT. Pegadaian (Persero) Pariaman berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 400/VII/00707/2026 tanggal 07 Juli 2026 diperoleh hasil penimbangan barang bukti milik terdakwa TARMIZI AMIN Pgl MIZI berupa 1 (satu) paket menengah narkotika jenis sabu dengan dibungkus plastic klip bening dengan berat bersih 2,15 (dua koma lima belas) gram.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboraoris Kriminalistik NO.LAB: 3151/NNF/2026 tanggal 31 Juli 2026 dengan barang bukti yang disita dari TARMIZI AMIN Pgl MIZI pada kesimpulan menerangkan barang bukti dengan hasil identifikasi Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

  • Bahwa dalam hal ini terdakwa TARMIZI AMIN Pgl MIZI bukanlah orang yang diberi izin oleh Pemerintah untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu serta digunakan bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 Ayat (1)  UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-----------------

 

ATAU

KEDUA :

 

------Bahwa terdakwa TARMIZI AMIN Pgl MIZI pada hari Selasa tanggal 07 Juli 2026 sekira pukul 00.10 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Juli 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Petak Korong Talao Mundam Nagari Ketaping Kecamatan Batang Anai Kabupaten Padang Pariaman atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pariaman yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----------

 

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 06 Juli 2026 sekira pukul 23.15 saksi AGUNG, saksi RAJES dan saksi VITO bersama tim OPSNAL SatResnarkoba Polres Padang Pariaman mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi narkotika jenis sbau yang dilakukan oleh terdakwa dirumahnya yang beralamat di Koroing Talao Mundam Kecamatan Batang Anai Kabupaten Padang Pariaman, selanjutnya sekira pukul 23.30 saksi AGUNG, saksi RAJES dan saksi VITO bersama tim OPSNAL SatResnarkoba Polres Padang Pariaman melakukan pemantauan disekitaran rumah terdakwa dan melihat terdakwa sedang duduk diteras rumahnya, selanjutnya tidak lama kemudian saksi AGUNG, saksi RAJES dan saksi VITO langsung menghampiri terdakwa dan melakukan introgasi terhadap terdakwa yang diakui oleh terdakwa telah menyimpan narkotika jenis sabu dibelakang rumahnya, kemudian terdakwa menunjukan kepada saksi AGUNG, saksi RAJES dan saksi VITO bersama tim OPSNAL SatResnarkoba Polres Padang Pariaman tempat dimana terdakwa menyimpan 1 (satu) paket menengah narkotika jenis sabu dengan dibungkus plastic klip bening yang dibungkus 1 (satu) buah kantong kresek hitam yang ditimbun didalam tanah dibelakang rumah terdakwa, kemudian saksi AGUNG, saksi RAJES dan saksi VITO juga melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa dan menemukan 1 (satu) unit handphone merk VIVO warna abu-abu yang digukan terdakwa untuk berkomunikasi dalam transaksi perederan gelap narkotika, selanjutnya terdakwa berserta barang bukti diamankan menuju Mapolres Padang Pariaman untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

  • Bahwa sebelum dilakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Senin tanggal 06 Juli 2026 sekira pukul 16.00 WIB saat terdakwa sedang berada dirumahnya yang beralamat di Korong Talao Mandam Kecamatan Batang Anai Kabupaten Padang Pariaman, terdakwa menghubungi RAMOS (DPO) melalui aplikasi whatsapp untuk memesan narkotika jenis sabu sebanyak setengah kantong dengan harga Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan terdakwa meminta RAMOS (DPO) untuk mengantarkan langsung kerumah terdakwa, selanjutnya setelah kurang lebih 30 (tiga puluh) menit RAMOS (DPO) tiba dirumah terdakwa dan memberikan 1 (satu) paket menengah narkotika jenis sabu dengan dibungkus plastic klip bening kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa menerima paket narkotika jenis sabu tersebut dan memberikan uang sebanyak Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada RAMOS (DPO), setelah itu  RAMOS (DPO) pergi meninggalkan rumah terdakwa, Selanjutnya terdakwa menyimpan 1 (satu) paket menengah narkotika jenis sabu dengan dibungkus plastic klip bening didalam kamar terdakwa, kemudian sekira pukul 19.00 WIB terdakwa menggunakan sedikit bagian narkotika jenis sabu yang terdakwa beli dari RAMOS (DPO) tersebut, setelah itu terdakwa kembali menyimpan dengan cara menimbun 1 (satu) paket menengah narkotika jenis sabu dengan dibungkus plastic klip bening yang dibungkus plastic kresek warna hitam didalam tanah yang berada dibelakang rumah terdakwa.

 

  • Bahwa paket narkotika jenis sabu yang ditemukan pada saat penangkapan terhadap terdakwa dilakukan penimbangan oleh PT. Pegadaian (Persero) Pariaman berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 400/VII/00707/2026 tanggal 07 Juli 2026 diperoleh hasil penimbangan barang bukti milik terdakwa TARMIZI AMIN Pgl MIZI berupa 1 (satu) paket menengah narkotika jenis sabu dengan dibungkus plastic klip bening dengan berat bersih 2,15 (dua koma lima belas) gram.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboraoris Kriminalistik NO.LAB: 3151/NNF/2026 tanggal 31 Juli 2026 dengan barang bukti yang disita dari TARMIZI AMIN Pgl MIZI pada kesimpulan menerangkan barang bukti dengan hasil identifikasi Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

  • Bahwa dalam hal ini terdakwa TARMIZI AMIN Pgl MIZI bukanlah orang yang diberi izin oleh Pemerintah untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu serta digunakan bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------------------------------

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                 

Pihak Dipublikasikan Ya