Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARIAMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
51/Pdt.G/2026/PN Pmn Yuliardi 1.Basri Dewita
2.Badan Pertanahan Kabupaten Padang Pariaman
3.Notaris Yuyu Triswtanti
4.Kezi Zulifan
5.Helsa
6.Rika
7.Nila Riana
8.Yuta Rinalda
9.Zaliyar Zairin
10.Irdasawati
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 51/Pdt.G/2026/PN Pmn
Tanggal Surat Senin, 14 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Yuliardi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1APRIMAN, S.HYuliardi
Tergugat
NoNama
1Basri Dewita
2Badan Pertanahan Kabupaten Padang Pariaman
3Notaris Yuyu Triswtanti
4Kezi Zulifan
5Helsa
6Rika
7Nila Riana
8Yuta Rinalda
9Zaliyar Zairin
10Irdasawati
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PETITUM (TUNTUTAN)

Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Tergugat I, II, III, IV, V, dan VI telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum. Untuk itu Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Klas I b Pariaman dalam hal ini Mejelis Hakim yang menyidangkan perkara ini agar memberikan putusan dengan amarnya sebagai berikut:

  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Penggugat adalah selaku Mamak Kepala Waris dalam Kaumnya Suku Guci, dan berhak mewakili selaku Penggugat dalam kaumnya.
  3. Menyatakan Objek Perkara adalah milik Kaum Penggugat dalam  kaumnya suku Guci.
  4. Menyatakan Penggugat dan Kaumnya adalah pemilik sah sebidang tanah seluas ± 58.000 M2 yang terletak di, Kabupaten Padang Pariaman Provinsi Sumatera Barat.

Dengan batas-batas sebagai berikut:

  • Sebelah Utara berbatas dengan tanah kaum Suku Guci sepanjang ± 317 meter.
  • Sebelah Selatan berbatas dengan tanah kaum Suku Guci sepanjang ± 335 meter.
  • Sebelah Barat berbatas dengan tanah kaum Suku Guci sepanjang ± 225 meter.
  • Sebelah Timur berbatas dengan tanah kaum Suku Guci sepanjang ±  125 meter

 

         5. Menyatakan tindakan Tergugat I, II, III, IV, V, dan VI yang ingin menguasai tanah objek perkara tanpa seizin dan sepengetahuan dari Penggugat dan kaumnya seluas ± 5.8000 M2 secara tanpa hak dan melawan hukum merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud didalam ketentuan Pasal 1365 KUH-Perdata;

  1.  Menghukum Tergugat I, II, III, IV, V, dan VI untuk membayar kerugian bagi Penggugat, baik kerugian materiil maupun kerugian immateriil sebesar Rp. 50.000.000.000,-(Lima Puluh Milyar Rupiah) secara tanggung renteng;

  2. Menyatakan meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap tanah objek perkara a quo;

  3. Menghukum Tergugat I, II, III, IV, V, dan VI untuk membayar uang paksa (dwangsom) secara tanggung renteng sebesar Rp.1000.000,- (Satu juta Rupiah) / hari keterlambatan terhitung putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;

  4. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij vooraad) meskipun ada perlawanan/ verzet, banding dan kasasi;

  5. Menghukum Tergugat I, II, III, IV, V, dan VI untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

A t a u : bila Pengadilan Negeri Pariaman cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak