Dakwaan |
KESATU --------------------Bahwa Terdakwa ENGGAR BIMANTORO Pgl. ENGGAR pada hari Minggu tanggal 21 Juli 2024 sekitar pukul 20.00 wib, atau setidak tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Juli tahun 2024, bertempat di Pondok di Korong Ampalu Nagari Lareh Nan Panjang Kec. VII Koto Sungai Sarik Kab. Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat atau setidak tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pariaman berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika gol I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 21 Juli 2024 sekira Pukul 17.00 Wib, terdakwa sedang beristirahat di pondok di Korong Ampalu Nagari Lareh Nan Panjang Kec. VII Koto Sungai Sarik Kab. Padang Pariaman setelah melaksanakan pekerjaan membajak sawah, sekira pukul 18.00 Wib terdakwa di telfon oleh nomor pribadi yang masuk ke Hp terdakwa, kemudian telfon tersebut terdakwa angkat ternyata yang nelfon terdakwa Sdr HENDRIK, Sdr HENDRIK (DPO) menawarkan diduga narkotika jenis shabu kepada terdakwa dan terdakwa tergiur dengan tawaran Sdr HENDRIK (DPO) tersebut. Sdr HENDRIK (DPO) berkata kepada terdakwa “Dimana dek sekarang ada uang adek”, kemudian terdakwa menjawab “Ada bang Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah)”, kemudian Sdr HENDRIK menjawab perkataan terdakwa “Iya jemput ketempat biasa di ampangan santok”. Sekira pukul 18.10 Wib terdakwa meminjam sepeda motor teman terdakwa di pondok di Korong Ampalu Nagari Lareh Nan Panjang Kec. VII Koto Sungai Sarik Kab. Padang Pariaman, dengan alasan untuk membeli rokok. Kemudian teman terdakwa meminjamkan sepeda motor kepada terdakwa, dan terdakwa langsung pergi ke tempat Sdr HENDRIK (DPO) menunggu terdakwa. Pukul 18.30 Wib terdakwa sampai di tempat Sdr HENDRIK (DPO) dan Sdr HENDRIK (DPO) memberikan kepada terdakwa 1 (satu) paket kecil diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus didalam plastic warna bening dengan harga Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah), dan terdakwa langsung mengasih duit kepada Sdr HENDRIK Rp. 100.000,- (serratus ribu rupiah). Sekira pukul 18.35 Wib terdakwa langsung pergi dan terdakwa langsung mengantarkan sepeda motor teman terdakwa yang terdakwa pinjam di pondok di Korong Ampalu Nagari Lareh Nan Panjang Kec. VII Koto Sungai Sarik Kab. Padang Pariaman, pukul 19.00 Wib terdakwa sampai di pondok dan terdakwa langsung memulangkan sepeda motor milik teman terdakwa nomor polisi tidak terdakwa ketahuai. Pukul 19.05 Wib terdakwa pulang kerumah dan terdakwa mintak tolong kepada teman terdakwa mengantarkan terdakwa pulang kerumah, sesampai terdakwa dirumah, terdakwa melaksanakan mandi, sekira pukul 19.30 Wib terdakwa Kembali ke pondok di Korong Ampalu Nagari Lareh Nan Panjang Kec. VII Koto Sungai Sarik Kab. Padang Pariaman. Setelah terdakwa sampai di Pondok di Korong Ampalu Nagari Lareh Nan Panjang Kec. VII Koto Sungai Sarik Kab. Padang Pariaman pukul 20.00 Wib terdakwa melihat ada beberapa orang laki-laki berpakaian sipil menghapiri terdakwa. Laki-laki tersebut tidak ada berkata apa-apa sama terdakwa dan terdakwa langsung di piting oleh laki-laki berpakaian sipil, setelah terdakwa di piting oleh laki-laki tersebut, terdakwa membuang dari genggaman tangan terdakwa sebelah kiri 1 (satu) paket kecil diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastic warna bening ke lantai pondok. Kemudian petugas melihat gerak gerik tangan terdakwa membuang 1 (satu) paket kecil diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastic warna bening ke lantai pondok dan petugas langsung mengambil 1 (satu) paket kecil diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastic warna bening di lantai pondok. Petugas berkata kepada terdakwa “Dimana kamu simpan narkotika jenis shabu yang lain nya”, terdakwa menjawab perkataan petugas “Tidak ada lagi bang cuman itu saja yang terdakwa buang dilantai pondok”, kemudian Petugas tersebut berkata kepada terdakwa “Dimana kamu belanja”, terdakwa menjawab perkataan Petugas tersebut “terdakwa belanja sama teman terdakwa bang”, Petugas tersebut berkata kepada terdakwa “Siapa nama nya”, terdakwa menjawab perkataan Petugas tersebut “Naman teman terdakwa HENDRIK bang”, petugas berkata kembali kepada terdakwa “Dimana rumah si HENDRIK itu”, kemudian terdakwa menjawab perkataan petugas “Tidak tahu terdakwa tempat tinggal nya bang, cuman ada nomor Hp teman terdakwa itu bang”. Petugas memeriksa Hp terdakwa merek Redmi 13 C dan Petugas berusaha mengubungi Sdr HENDRIK (DPO) melalui Hp terdakwa, ternyata nomor Hp Sdr HENDRIK (DPO) tidak aktif pada saat petugas menghubungi Sdr HENDRIK (DPO). Setelah itu terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polres Padang Pariaman untuk proses hukum lebih lanjut. - - - - Bahwa terdakwa membeli narkotika jenis sabu kepada saudara HENDRI (DPO) sudah 4 (empat) kali, yang pertama terdakwa membeli narkotika jenis sabu dengan Sdr HENDRI dengan harga Rp. 150.000,- (seratus limapuluh ribu rupiah), yang kedua terdakwa membeli narkotika jenis sabu dengan Sdr HENDRI dengan harga Rp. 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah), yang ketiga terdakwa membeli narkotika jenis sabu dengan Sdr HENDRI dengan harga Rp. 100.000,- (serratus ribu rupiah), yang ke empat terdakwa membeli narkotika jenis sabu dengan Sdr HENDRI dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Bahwa berdasarkan Surat Laporan Pengujian BPOM di Padang NO. LAB: LHU.083.K.05.16.24.0621 tanggal 05 Agustus 2024 perihal Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti atas nama ENGGAR BIMANTORO Pgl. ENGGAR yang ditandatangani oleh Dra. Hilda Murni, Apt. MM, berkesimpulan bahwa sampel dengan nomor 24.083.11.16.05.0607.K,- sampel tersebut diatas positif mengandung metamfetamin yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 sesuai dengan PerMenkes No. 30 Tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika danUndang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT. Pegadaian (Persero) Unit Pariaman No. 457/VII/023100/2024 tanggal 23 Juli 2024 yang ditandatangani oleh BUSRA ADRIANTO, SE telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening, diperoleh berat bersih keseluruhan 0.05 g (nol koma nol lima) gram dan sisa uji untuk persidangan seberat 0.03 g (nol koma nol tiga) gram. Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika gol I bukan tanaman dari pejabat yang berhak. ---------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika--------------------------------------------- KEDUA A T A U --------------------Bahwa Terdakwa ENGGAR BIMANTORO Pgl. ENGGAR pada hari Minggu tanggal 21 Juli 2024 sekitar pukul 20.00 wib, atau setidak tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Juli tahun 2024, bertempat di Pondok di Korong Ampalu Nagari Lareh Nan Panjang Kec. VII Koto Sungai Sarik Kab. Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat atau setidak tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pariaman berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasaui, atau menyediakan narkotika gol I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------- - - Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 21 Juli 2024 sekira Pukul 17.00 Wib, terdakwa sedang beristirahat di pondok di Korong Ampalu Nagari Lareh Nan Panjang Kec. VII Koto Sungai Sarik Kab. Padang Pariaman setelah melaksanakan pekerjaan membajak sawah, sekira pukul 18.00 Wib terdakwa di telfon oleh nomor pribadi yang masuk ke Hp terdakwa, kemudian telfon tersebut terdakwa angkat ternyata yang nelfon terdakwa Sdr HENDRIK, Sdr HENDRIK (DPO) menawarkan diduga narkotika jenis shabu kepada terdakwa dan terdakwa tergiur dengan tawaran Sdr HENDRIK (DPO) tersebut. Sdr HENDRIK (DPO) berkata kepada terdakwa “Dimana dek sekarang ada uang adek”, kemudian terdakwa menjawab “Ada bang Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah)”, kemudian Sdr HENDRIK menjawab perkataan terdakwa “Iya jemput ketempat biasa di ampangan santok”. Sekira pukul 18.10 Wib terdakwa meminjam sepeda motor teman terdakwa di pondok di Korong Ampalu Nagari Lareh Nan Panjang Kec. VII Koto Sungai Sarik Kab. Padang Pariaman, dengan alasan untuk membeli rokok. Kemudian teman terdakwa meminjamkan sepeda motor kepada terdakwa, dan terdakwa langsung pergi ke tempat Sdr HENDRIK (DPO) menunggu terdakwa. Pukul 18.30 Wib terdakwa sampai di tempat Sdr HENDRIK (DPO) dan Sdr HENDRIK (DPO) memberikan kepada terdakwa 1 (satu) paket kecil diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus didalam plastic warna bening dengan harga Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah), dan terdakwa langsung mengasih duit kepada Sdr HENDRIK Rp. 100.000,- (serratus ribu rupiah). Sekira pukul 18.35 Wib terdakwa langsung pergi dan terdakwa langsung mengantarkan sepeda motor teman terdakwa yang terdakwa pinjam di pondok di Korong Ampalu Nagari Lareh Nan Panjang Kec. VII Koto Sungai Sarik Kab. Padang Pariaman, pukul 19.00 Wib terdakwa sampai di pondok dan terdakwa langsung memulangkan sepeda motor milik teman terdakwa nomor polisi tidak terdakwa ketahuai. Pukul 19.05 Wib terdakwa pulang kerumah dan terdakwa mintak tolong kepada teman terdakwa mengantarkan terdakwa pulang kerumah, sesampai terdakwa dirumah, terdakwa melaksanakan mandi, sekira pukul 19.30 Wib terdakwa Kembali ke pondok di Korong Ampalu Nagari Lareh Nan Panjang Kec. VII Koto Sungai Sarik Kab. Padang Pariaman. Setelah terdakwa sampai di Pondok di Korong Ampalu Nagari Lareh Nan Panjang Kec. VII Koto Sungai Sarik Kab. Padang Pariaman pukul 20.00 Wib terdakwa melihat ada beberapa orang laki-laki berpakaian sipil menghapiri terdakwa. Laki-laki tersebut tidak ada berkata apa-apa sama terdakwa dan terdakwa langsung di piting oleh laki-laki berpakaian sipil, setelah terdakwa di piting oleh laki-laki tersebut, terdakwa membuang dari genggaman tangan terdakwa sebelah kiri 1 (satu) paket kecil diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastic warna bening ke lantai pondok. Kemudian petugas melihat gerak gerik tangan terdakwa membuang 1 (satu) paket kecil diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastic warna bening ke lantai pondok dan petugas langsung mengambil 1 (satu) paket kecil diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastic warna bening di lantai pondok. Petugas berkata kepada terdakwa “Dimana kamu simpan narkotika jenis shabu yang lain nya”, terdakwa menjawab perkataan petugas “Tidak ada lagi bang cuman itu saja yang terdakwa buang dilantai pondok”, kemudian Petugas tersebut berkata kepada terdakwa “Dimana kamu belanja”, terdakwa menjawab perkataan Petugas tersebut “terdakwa belanja sama teman terdakwa bang”, Petugas tersebut berkata kepada terdakwa “Siapa nama nya”, terdakwa menjawab perkataan Petugas tersebut “Naman teman terdakwa HENDRIK bang”, petugas berkata kembali kepada terdakwa “Dimana rumah si HENDRIK itu”, kemudian terdakwa menjawab perkataan petugas “Tidak tahu terdakwa tempat tinggal nya bang, cuman ada nomor Hp teman terdakwa itu bang”. Petugas memeriksa Hp terdakwa merek Redmi 13 C dan Petugas berusaha mengubungi Sdr HENDRIK (DPO) melalui Hp terdakwa, ternyata nomor Hp Sdr HENDRIK (DPO) tidak aktif pada saat petugas menghubungi Sdr HENDRIK (DPO). Setelah itu terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polres Padang Pariaman untuk proses hukum lebih lanjut. Bahwa berdasarkan Surat Laporan Pengujian BPOM di Padang NO. LAB: LHU.083.K.05.16.24.0621 tanggal 05 Agustus 2024 perihal Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti atas nama ENGGAR BIMANTORO Pgl. ENGGAR yang ditandatangani oleh Dra. Hilda Murni, Apt. MM, berkesimpulan bahwa sampel dengan nomor 24.083.11.16.05.0607.K,- sampel tersebut diatas positif mengandung metamfetamin yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 sesuai dengan PerMenkes No. 30 Tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika danUndang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. - - Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT. Pegadaian (Persero) Unit Pariaman No. 457/VII/023100/2024 tanggal 23 Juli 2024 yang ditandatangani oleh BUSRA ADRIANTO, SE telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening, diperoleh berat bersih keseluruhan 0.05 g (nol koma nol lima) gram dan sisa uji untuk persidangan seberat 0.03 g (nol koma nol tiga) gram. Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dalam memiliki, menyimpan, menguasaui, atau menyediakan narkotika gol I bukan tanaman dari pejabat yang berhak. ---------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika--------------------------------------------- |