Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
83/Pdt.G/2024/PN Pmn | NASRIL | 1..PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) 2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan lelang (KPKNL) |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 25 Nov. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 83/Pdt.G/2024/PN Pmn | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 21 Nov. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk keseluruhannya. 2.Menyatakan Penggugat belum menerima salinan perjanjian kredit awal dari Tergugat I 3.Menyatakan surat pemberitahuan Jadwal Lelang No B.1959-KC III/ADK/11/2024. Tertanggal 06 Noember 2024 dari Tergugat I,mengenai akan dilelangnya 3 Bidang tanah dan bangunan milik Penggugat berikut segala sesuatu diatasnya berdasarkan SHM NO.718 Dan SHM 719 dan SHM 720 Luas tanah 463M2 tercatat atas nama Nasril,SE terletak di Kelurahan Lubuk Begalung Nan XX Kecamatan Lubuk Begalung Kota Padang Propinsi Sumbar,tidak sah dan batal demi hukum 4.Menyatakan Penggugat belum Wanprestasi 5.Menyatakan segala bentuk pelelangan dan penjualan yang dilakukan oleh Tergugat I Melalui Tergugat II terhadap objek perkara berupa 3 Bidang tanah dan bangunan milik Penggugat berikut segala sesuatu diatasnya berdasarkan SHM NO.718 Dan SHM 719 dan SHM 720 Luas tanah 463M2 tercatat atas nama Nasril,SE terletak di Kelurahan Lubuk Begalung Nan XX Kecamatan Lubuk Begalung Kota Padang Propinsi Sumbar,adalah tidak sah dan batal demi hukum 6.Menghukum Tergugat I untuk menyerahkan salinan perjanjian kredit awal pada Penggugat. 7.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II tidak melakukan pelelangan terhadap objek perkara sebelum adanya Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan Penggugat sebagai nasabah telah wanprestasi. 8.Menghukum Tergugat I untuk membayar uang dwangsom atau uang paksa sebesar Rp.500.000,-(lima ratus ribu) rupiah setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan Hakim. 9.Membebankan biaya perkara pada Tergugat I |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |