Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARIAMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.Bth/2025/PN Pmn Jhon Hendri 1.HJ.Jamalis
2.Hj. Marlis
3.Suradi Joko B
4.Ismanita
5.Abol Hasan Zuchri
6.Pemerintah RI Cq Mentri Agraria dan tata ruang Indonesia/Badan Pertanahan Nasional dan tata ruang pusat, Cq Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional dan Tata Ruang, Provinsi Sumatera Barat Cq Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional dan Tata Ruang (ATR/BPN) Kabupaten Padang Pariaman
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 18/Pdt.Bth/2025/PN Pmn
Tanggal Surat Rabu, 05 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Jhon Hendri
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SYUSVIDA LASTRI SHJhon Hendri
Tergugat
NoNama
1HJ.Jamalis
2Hj. Marlis
3Suradi Joko B
4Ismanita
5Abol Hasan Zuchri
6Pemerintah RI Cq Mentri Agraria dan tata ruang Indonesia/Badan Pertanahan Nasional dan tata ruang pusat, Cq Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional dan Tata Ruang, Provinsi Sumatera Barat Cq Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional dan Tata Ruang (ATR/BPN) Kabupaten Padang Pariaman
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Pelawan seluruhnya.-------------------------------------------
  2. Menyatakan Pelawan adalah pelawan beritikat baik dalam mempertahankan hak nya.--------------------------------------------------------------------------------------------
  3. Menyatakan SHM NO 1805, surat ukur nomor 1221/LA/2006 dengan luas 432 M merupkan hak yang berada didalam penguasan Pelawan sepanjang uang pelawan belum dikembalikan oleh para Terlawan 1,2,3,4 dan 5.------------------
  4. Menyatakan perbuatan para Terlawan 1,2,3,4 dan 6 merupakan perbuatan penyalahgunaan keadaan  atau  misbruik van omstanigheden  yang juga dianggap merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad) .------
  5. Menyatakan perkara Nomor 43/Pdt.G/2019/PN.Pmn JO perkara 96/PDT/2020/PT.PDG JO perkara Nomor 2654 K/Pdt/2023  tidak memiliki kekuatan hukum  untuk dilaksanakan putusan tersebut sepanjang perkara gugatan Perlawanan masih di proses di Pengadilan sampai memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).-------------------------------------------------------
  6. Memperbaiki putusan pengadilan Nomor 43/Pdt.G/2019/PN.Pmn JO perkara 96/PDT/2020/PT.PDG JO perkara Nomor 2654 K/Pdt/2023.------------------------ 
  7. Menghukum para Terlawan 1,2,3,4,5 dan 6 tunduk dan patuh dalam menjalankan putusan yang ditetapkan dan diputus Pengadilan.------------------
  8. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu,sekalipun ada banding,kasasi maupun verzet (uitverbaar bijvoraad).
  9. Menghukum para Terlawan membayar biaya yang ditimbulkan dalam perkara a quo dengan tanggung renteng. (hoofdeijk).-------------------------------------------

Jika Pengadilan berpendapat lain, guna untuk mendapatkan kepastian dan ketetapan hak hukum atas tanah  Para Penggugat yang menjadi objek perkara a quo saat sekarang ini serta berdasarkan kepada nilai – nilai kemanusiaan serta keadilan yang hakiki  mohon keputusan yang seadil-adilnya. Ex Aequo et bono.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak