| Petitum |
PRIMAIR
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
- Menyatakan sah hubungan hukum antara PENGGUGAT dan PARA TERGUGAT Akte Perjanjian 01 di Kantor Notaris Ermia Zanasri, SH., M.KN yang beralamat Jl. Imam Bonjol No. 93 Kota Pariaman antara PENGGUGAT dan PARA TERGUGAT dalam hal perjanjian kerjasama di mana PENGGUGAT sebagai pemodal dan TERGUGAT sebagai pennyelola cucian mobil Bernama Feni Carwash, sebagaimana dimaksud dalam Surat Perjanjian antara PENGGUGAT sebagai Pihak Pertama dengan PARA TERGUGAT sebagai Pihak Kedua.
- Menyatakan bahwa perbuatan PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuata Melawan Hukum (PMH).
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar keseluruhan jumlah yakni kerugian PENGGUGAT Rp 150.000.000 (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) ditambah kerugian sesuai surat perjanjian Rp. 72.000.000.(tujuh puluh dua juta rupiah) dengan total sebesar Rp. 222.000.000. (dua ratus dua puluh dua juta rupiah )kepada PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus, selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari terhitung sejak putusan ini diucapkan, dan berkekuatan hukum tetap, dan apabila tidak membayar maka PARA TERGUGAT menganti dengan pidana pasal 492 KUHPbaru (Undang-undang nomor 1 tahun 2023) dan sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
- Menghukum PARA TERGUGAT Untuk menyerahkan pengelolaan management pencucian mobil yang Bernama Feni Carwash yang terletak di jl. Anak Air Simpang, Empat Pauh Kambar, Kelurahan Pauh Kambar, kecamatan Nan Sabaris, Kabupaten Padang Pariaman terhitiung sesuai dengan surat perjajian pada tanggal 3 Juli 2025 dibuat akte perjanjian kerjasama 01 di Kantor Notaris Ermia Zanasri, SH., M.KN.
- Menyatakan Sita Tahan / menutup izin dan operasional pencucian mobil yang Bernama feni Carwash yang terletak di jl. Anak Air Simpang, Empat Pauh Kambar, Kelurahan Pauh Kambar, kecamatan Nan Sabaris, Kabupaten Padang Pariaman, selama proses hukum persidangan sedang berlansung, ditingkat Pertama.
- Menyatakan bahwa Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta, meskipun ada verzet, Banding, maupun Kasasi;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul karena perkara ini.
SUBSIDAIR
Dan atau Apabila Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Padang berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
|