Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARIAMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2026/PN Pmn ZULBAHRI 1.DANI SATRIA MARGA
2.ASRIZAL
3.ZANIBAR
4.FERRY AZWAR
5.DEDI USKARDI
6.ALFAJAR PRIMA PUTRA, SH. M.Kn Notaris/PPAT
7.Kakan ATR/BPN Kota Pariaman
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2026/PN Pmn
Tanggal Surat Senin, 03 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ZULBAHRI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANGGI PRATAMA, SHZULBAHRI
Tergugat
NoNama
1DANI SATRIA MARGA
2ASRIZAL
3ZANIBAR
4FERRY AZWAR
5DEDI USKARDI
6ALFAJAR PRIMA PUTRA, SH. M.Kn Notaris/PPAT
7Kakan ATR/BPN Kota Pariaman
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 194.600.000,00
Petitum
  1.   Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk keseluruhannya ;
  2. Menyatakan sah, dan berkekuatan hukum mengikat, Surat Kuasa Khusus tanggal 16 April 2025 ;
  3. Menyatakan sah, dan berkekuatan hukum Surat Gugatan Perdata, dikenal dengan perkara perdata No.48/Pdt.G/2025/PN.Pmn ;
  4. Menyatakan sah, dan berkekuatan hukum mengikat, Surat Pernyataan TERGUGAT 1 tanggal 30 Juli 2025 ;
  5. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum mengikat Surat Kesepakatan Perdamaian tanggal 25 Agustus 2025 ;
  6. Menyatakan  PENGGUGAT selaku kuasa hukum TERGUGAT 1 telah berhasil melakukan pengurusan, dan sekaligus penyelesaian perkara, sebagaimana dituangkan dalam Surat Kesepakatan Perdamaian tanggal  25 Agustus 2025 ;
  7. Menyatakan perbuatan dan tindakan TERGUGAT 1 yang tidak bersedia untuk menunaikan kewajibannya kepada PENGGUGAT sebagaimana yang dinyatakan dalam Surat Pernyataan tanggal 30 Juli 2025 adalah merupakan perbuatan cidera janji (Wan prestasi) ;
  8. Menyatakan PENGGUGAT berhak atas sejumlah uang kompensasi yang ditetapkan oleh TERGUGAT 2, 3, dan TERGUGAT 4, yaitu dengan rincian sebesar Rp.154.000.000,- (seratus lima puluh empat juta rupiah) sebagai selisih/kelebihan uang milik TERGUGAT 1 dan sebesar Rp.40.600.000,- (empat puluh juta enam ratus ribu rupiah) sebagai Sucses Fee atas prestasi, dan keberhasilan PENGGUGAT dalam menyelesaikan persoalan hukum TERGUGAT 1 ;
  9. Menghukum TERGUGAT 1, 2, 3, 4, dan TERGUGAT 5, baik secara bersama-sama, maupun secara sendiri-sendiri untuk menyerahkan sejumlah uang kepada PENGGUGAT dengan cara tunai, dan seketika, yaitu sebesar Rp.194.600.000,- (seratus sembilan puluh empat juta enam ratus ribu rupiah), sebagai realisasi atas pelaksanaan Surat Kesepakatan Perdamaian tanggal 25 Agustus 2025, dan sekaligus juga sebagai realisasi atas kontra prestasi PENGGUGAT dalam menyelesaikan  perkara perdata No.48/Pdt.G/2025/PN.Pmn ;
  10. Menghukum TERGUGAT 7 untuk tidak melakukan melanjutkan prosesi peralihan hak peralihan hak dalam bentuk title hukum apapun atas tanah milik TERGUGAT 2, 3, dan TERGUGAT 4, dikenal dengan NIB 03.16.000002235.0/Kampung Gadang seluas 4925 M2 berikut dengan pecahanannya beserta turunannya masing-masingnya dikenal dengan dikenal dengan NIB 2235 seluas 1555 M2, NIB 3132 seluas 1724 M2, NIB 3133 seluas 192 M2, NIB 3134 seluas 185 M2, NIB 3135 seluas 816 M2, dan NIB 3136 seluas 451 M2.;
  11. Menyatakan sita tahan (conservatoir beslag) atas tanah milik TERGUGAT 2, 3, dan TERGUGAT 4  dikenal dengan  NIB 03.16.000002235.0/Kampung Gadang seluas 4925 M2, berikut dengan pecahannya, masing-masingnya dikenal dengan NIB 2235 seluas 1555 M2, NIB 3132 seluas 1724 M2, NIB 3133 seluas 192 M2, NIB 3134 seluas 185 M2, NIB 3135 seluas 816 M2, dan NIB 3136 seluas 451 M2 adalah sah, kuat dan berharga ;
  12. Menyatakan batal, lumpuh, dan tidak berkekuatan hukum segala bentuk transaksi hak yang dilakukan oleh TERGUGAT 5 atas tanah milik TERGUGAT 2, 3, dan TERGUGAT 4 berikut dengan segala turunnya ;
  13. Menghukum  TERGUGAT 1 s/d TERGUGAT 5  untuk  membayar  uang   paksa (dwangsom) sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap harinya atas keterlambatannya melaksanakan putusan perkara ini, terhitung sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht vangeweijsde) ;
  14. Menghukum para TERGUGAT untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini ;
  15. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan  terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum banding, kasasi maupun verzet (Uit verbaar bijvoraad) ;
  16. Ex. Aequo et bono, jika pengadilan ini berpendapat lain, mohon keputusan yang seadil-adilnya ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak