Petitum |
Primair :
- Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan dasar hukum sebagaimana ditegaskan dalam pasal 1365 KUHperdata.
- Menyatakan sah Perjanjian yang dibuat pada tahun 2011 samapi tahun 2020 antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT.
- Menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan objet tanah tersebut dalam keadaan kosong
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet pihak ketiga (uit voerbaar bij voerraad)
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Subsidair :
Apabila Yang mulia Ketua Pengadilan Negeri Pariaman Kelas 1 B c/q Majelis Hakim berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |