| Petitum Permohonan |
Berdasarkan kepada fakta-fakta dan/atau alat bukti yang ada secara hukum diatas, maka PEMOHON memohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1 Pariaman yang memeriksa, mengadili serta memutus perkara pra-peradilan ini dengan amar putusan sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pra-Peradilan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menyatakan tidak sah atau batal demi hukum penetapan Tersangka terhadap PEMOHON: HORIS FRANSISKO SAPUTRA alias HORIS yang ditetapkan oleh TERMOHON melalui Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/12/X/2025/Reskrim Tanggal 27 Oktober 2025 tentang penentuan Tersangka berikut segala akibat hukumnya;
- Menyatakan tidak sah atau batal demi hukum penyidikan yang dilakukan TERMOHON terhadap PEMOHON: HORIS FRANSISKO SAPUTRA berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.SIdik/21.a/X/2025/Reskrim tanggal 27 Oktober 2025
- Memerintahkan TERMOHON untuk menghentikan penyidikan terhadap PEMOHON: HORIS FRANSISKO SAPUTRA alias HORIS berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: ……… tanggal 27 Oktober 2025, dan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap PEMOHON: HORIS FRANSISKO SAPUTRA alias HORIS;
- Menyatakan tidak sah segala penetapan oleh TERMOHON terhadap PEMOHON: HORIS FRANSISKO SAPUTRA alias HORIS berikut dengan segala akibat hukumnya;
- Memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku;
|