Dakwaan |
Kesatu:
Bahwa terdakwa RAHMAN RAHIM pgl KARIM, pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 sekira pukul 10.30 WIB, atau setidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024 yang bertempat di sebuah warung kopi yang beralamat di Korong Pasa Galombang Nag. Kayu Tanam Kec. 2x11 Enam Lingkung Kab. Padang Pariaman atau setidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pariaman yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah Dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tatacara, Perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 sekira pukul 21.20 WIB terdakwa datang ke warung kopi yang beralamat di Korong Pasa Galombang Nag. Kayu Tanam Kec. 2x11 Enam Lingkung Kab. Padang Pariaman, dan di warung tersebut juga ada Sdra YUNASRI dan Sdra EKO SUSILO, kemudian terdakwa duduk bersebelahan dengan Sdra YUNASRI. Tidak lama kemudian Sdra EKO SUSILO menghampiri terdakwa dan Sdra YUNASRI dengan mengatakan "Lai adoh saldo?" lalu terdakwa menjawab "indak adoh do, kosong" lalu Sdra EKO SUSILO mengatakan "isilah.” Dan terdakwa mengatakan “ma pitih?” Kemudian Sdra EKO SUSILO menyerahkan uang taruhan sejumlah Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) kepada terdakwa, begitu pula Sdra YUNASRI menyerahkan uang taruhan sejumlah Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah). Kemudian terdakwa memberikan nomor Handphone dan uang yang akan dijadikan saldo pada akun judi milik terdakwa sejumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Sdra EKO SUSILO untuk diisikan ke akun dana milik terdakwa melalui konter. Sekembalinya Sdra EKO SUSILO dari konter, terdakwa melakukan deposit sebanyak Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) ke akun judi togel milik terdakwa melalui akun dana dan setelah berhasil, terdakwa langsung memasukkan angka pasangan judi terdakwa, yang selanjutnya Sdra YUNASRI juga memasukkan angka pasangan judi miliknya dan juga angka pasangan judi milik Sdra EKO SUSILO. Sekira pukul 22.00 WIB datang saksi IKRAR EFRINALDO yang merupakan anggota Kepolisian dengan menggunakan pakaian preman berdiri didekat Sdra YUNASRI lalu meminta Handphone milik terdakwa dan memeriksanya, bersamaan dengan itu anggota kepolisian tersebut juga mengambil 2 (dua) lembar sobekan kertas yang berisikan angka pasangan judi togel pada meja warung tersebut, setelah itu anggota kepolisian bertanya kepada terdakwa, siapa sajakah yang melakukan permainan judi online pada Handphone milik terdakwa, lalu terdakwa jawab bahwa yang melakukan permainan judi online tersebut adalah terdakwa dan yang melakukan pemesanan pemasangan angka kepada terdakwa adalah Sdra YUNASRI dan Sdra EKO SUSILO, selanjutnya terdakwa bersama saksi YUNASRI dan saksi EKO SUSILO dibawa ke Kantor Polisi untuk diproses lebih lanjut;
- Bahwa cara terdakwa melakukan permainan judi jenis togel (toto gelap) online tersebut adalah pertama-tama terdakwa membuka situs judi online dengan situs Toyo 4D pada handphone android merek Samsung seri Galakxi A15 warna Kuning Muda milik terdakwa, lalu Log in dengan memasukkan usemame HOKITARUIH dengan password PO50586, setelah berhasil Log in, kemudian keluar gambar-gambar Negara dan barulah terdakwa memilih mana negara yang akan terdakwa pasan Seperti Negara Macau dan Negara Hongkong kemudian terdakwa melakukan pemasangan angka sesuai dengan taruhan yang diinginkan, apa bila nomor yang di pasang sebanyak dua angka seperti: 96 X 2000 dengan pasangan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) pemenang akan mendapatkan kemenangan sebesar Rp. 190.000,- (seratus sembilan puluh ribu rupiah) jika pemasang memasang angka sebanyak Tiga Angka seperti: 596X2000 dengan jumlah pasangan sebanyak Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) maka pemasang akan mendapatkan kemenangan sebanyak Rp. 1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah) dan jika pemasang memasang angka sebanyak empat angka seperti: 3596X2000 dengan jumlah pasangan sebanyak Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) maka pemasang akan mendapatkan kemenangan sebanyak Rp. 19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah) begitulah seterusnya tergantung jumlah uang yang di pertaruhkan maka ke untungannya akan di lipat gandakan;
- Bahwa pada saat itu, jenis angka pasangan EKO SUSILO WIJAYA PUTRA kepada terdakwa dengan pilihan negara Hongkong adalah dengan Nomor: 592x4000, 751x4000 dan angka pasanganYUNASRI kepada terdakwa dengan pilihan Negara Hongkong dengan Nomor: 3596x1000, 596x2000, 96x2000, 920x2000,20x3000 dan angka-angka tersebut ada di dalam Hp android merek Samsung seri Galakxi A15 warna Kuning Muda milik terdakwa;
- Bahwa warung kopi tersebut tersebut merupakan tempat yang bebas dikunjungi oleh masyarakat umum;
- Bahwa kalah-menang permainan judi togel ini bersifat untung-untungan;
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang dalam pemaianan judi togel tersebut;
Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) angka 2 KUH Pidana.
A T A U
Kedua:
Bahwa terdakwa RAHMAN RAHIM pgl KARIM, pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 sekira pukul 10.30 WIB, atau setidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024 yang bertempat di sebuah warung kopi yang beralamat di Korong Pasa Galombang Nag. Kayu Tanam Kec. 2x11 Enam Lingkung Kab. Padang Pariaman atau setidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pariaman yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah Menggunakan kesempatan main judi yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303, Perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 sekira pukul 21.20 WIB terdakwa datang ke warung kopi yang beralamat di Korong Pasa Galombang Nag. Kayu Tanam Kec. 2x11 Enam Lingkung Kab. Padang Pariaman, dan di warung tersebut juga ada Sdra YUNASRI dan Sdra EKO SUSILO, kemudian terdakwa duduk bersebelahan dengan Sdra YUNASRI. Tidak lama kemudian Sdra EKO SUSILO menghampiri terdakwa dan Sdra YUNASRI dengan mengatakan "Lai adoh saldo?" lalu terdakwa menjawab "indak adoh do, kosong" lalu Sdra EKO SUSILO mengatakan "isilah.” Dan terdakwa mengatakan “ma pitih?” Kemudian Sdra EKO SUSILO menyerahkan uang taruhan sejumlah Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) kepada terdakwa, begitu pula Sdra YUNASRI menyerahkan uang taruhan sejumlah Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah). Kemudian terdakwa memberikan nomor Handphone dan uang yang akan dijadikan saldo pada akun judi milik terdakwa sejumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Sdra EKO SUSILO untuk diisikan ke akun dana milik terdakwa melalui konter. Sekembalinya Sdra EKO SUSILO dari konter, terdakwa melakukan deposit sebanyak Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) ke akun judi togel milik terdakwa melalui akun dana dan setelah berhasil, terdakwa langsung memasukkan angka pasangan judi terdakwa, yang selanjutnya Sdra YUNASRI juga memasukkan angka pasangan judi miliknya dan juga angka pasangan judi milik Sdra EKO SUSILO. Sekira pukul 22.00 WIB datang saksi IKRAR EFRINALDO yang merupakan anggota Kepolisian dengan menggunakan pakaian preman berdiri didekat Sdra YUNASRI lalu meminta Handphone milik terdakwa dan memeriksanya, bersamaan dengan itu anggota kepolisian tersebut juga mengambil 2 (dua) lembar sobekan kertas yang berisikan angka pasangan judi togel pada meja warung tersebut, setelah itu anggota kepolisian bertanya kepada terdakwa, siapa sajakah yang melakukan permainan judi online pada Handphone milik terdakwa, lalu terdakwa jawab bahwa yang melakukan permainan judi online tersebut adalah terdakwa dengan Sdra YUNASRI dan Sdra EKO SUSILO, selanjutnya terdakwa bersama saksi YUNASRI dan saksi EKO SUSILO dibawa ke Kantor Polisi untuk diproses lebih lanjut;
- Bahwa cara terdakwa melakukan permainan judi jenis togel (toto gelap) online tersebut adalah pertama-tama terdakwa membuka situs judi online dengan situs Toyo 4D pada handphone android merek Samsung seri Galakxi A15 warna Kuning Muda milik terdakwa, lalu Log in dengan memasukkan usemame HOKITARUIH dengan password PO50586, setelah berhasil Log in, kemudian keluar gambar-gambar Negara dan barulah terdakwa memilih mana negara yang akan terdakwa pasan Seperti Negara Macau dan Negara Hongkong kemudian terdakwa melakukan pemasangan angka sesuai dengan taruhan yang diinginkan, apa bila nomor yang di pasang sebanyak dua angka seperti: 96X 2000 dengan pasangan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) pemenang akan mendapatkan kemenangan sebesar Rp. 190.000,- (seratus sembilan puluh ribu rupiah) jika pemasang memasang angka sebanyak Tiga Angka seperti: 596X2000 dengan jumlah pasangan sebanyak Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) maka pemasang akan mendapatkan kemenangan sebanyak Rp. 1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah) dan jika pemasang memasang angka sebanyak Empat Angka seperti: 3596X2000 dengan jumlah pasangan sebanyak Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) maka pemasang akan mendapatkan kemenangan sebanyak Rp. 19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah) begitulah seterusnya tergantung jumlah uang yang di pertaruhkan maka ke untungannya akan di Kali lipatkan;
- Bahwa pada saat itu, jenis angka pasangan EKO SUSILO WIJAYA PUTRA kepada terdakwa dengan pilihan negara Hongkong adalah dengan Nomor: 592x4000, 751x4000 dan angka pasanganYUNASRI kepada terdakwa dengan pilihan Negara Hongkong dengan Nomor: 3596x1000, 596x2000, 96x2000, 920x2000,20x3000 dan angka-angka tersebut ada di dalam Hp android merek Samsung seri Galakxi A15 warna Kuning Muda milik terdakwa;
- Bahwa warung kopi tersebut tersebut merupakan tempat yang bebas dikunjungi oleh masyarakat umum;
- Bahwa kalah-menang permainan judi togel ini bersifat untung-untungan;
- Bahwa terdakwa memainkan permainan judi jenis togel tersebut dari sekira 3 bulan dan terdakwa memang sering ketika bermain judi togel tersebut bersama-sama teman terdakwa yaitu YUNASRI dan EKO SUSILO karena teman terdakwa tersebut tidak memiliki handphone;
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang dalam pemaianan judi togel tersebut;
Bahwa perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) angka 1 KUH Pidana. |