Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARIAMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
92/Pdt.P/2026/PN Pmn SARI MANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 92/Pdt.P/2026/PN Pmn
Tanggal Surat Senin, 12 Okt. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SARI MANI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.

2. Menyatakan bahwa pemohon SARI MANI sebagainama identitas kependudukan seperti di KTP, Kartu Keluarga dengan nama PIK NGENEK adalah Satu Orang yang Sama”.

3. Menetapkan bahwa Penetapan ini dapat dipergunakan oleh Pemohon sebagai dasar untuk mengajukan penyesuaian, pencocokan, pembaruan, atau perbaikan data identitas.

4. Apabila yang Mulia Bapak/Ibu Hakim yang memeriksa permohonan ini berpendapat lain, mohon Putusan/Penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)”.

5. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak