Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 244.373.157,- ( DUA RATUS EMPAT PULUH EMPAT JUTA TIGA RATUS TUJUH PULUH TIGA RIBU SERATUS LIMA PULUH TUJUH), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 187.936.821,- ( SERATUS DELAPAN PULUH TUJUH JUTA SEMBILAN RATUS TIGA PULUH ENAM RIBU DELAPAN RATUS DUA PULUH SATU) ditambah bunga sebesar 56.436.336,- ( LIMA PULUH ENAM JUTA EMPAT RATUS TIGA PULUH ENAM RIBU TIGA RATUS TIGA PULUH ENAM), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |