Dakwaan |
- DAKWAAN:
-------- Bahwa Terdakwa I AL ASRAF PGL. ASRAF bersama sama dengan Terdakwa II RISPONDI, pada hari Minggu tanggal 6 Oktober 2024 sekira pukul 09.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober Tahun 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2024, bertempat di Bandara Internasional Minangkabau, Nagari Katapiang Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pariaman yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Barangsiapa dengan sengaja mengedarkan mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh Negara atau Bank sebagai mata uang atau uang kertas asli dan tidak dipalsu, padahal ditiru atau dipalsu olehnya sendiri, atau waktu diterima diketahuinya bahwa tidak asli atau dipalsu, ataupun barang siapa menyimpan atau memasukkan ke Indonesia mata uang dan uang kertas yang demikian, dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan sebagai uang asli dan tidak dipalsu, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan”, yang dilakukan Para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada sekira pada bulan Mei 2024 TERDAKWA 1 AL ASRAF PGL. ASRAF berkenalan dengan seorang Warga Negari Asing yang mengaku bernama Mr. JON berkebangsaan Perancis. Kemudian TERDAKWA 1 AL ASRAF PGL. ASRAF ditawari oleh Mr. JON tersebut untuk bekerja sama dengannya untuk merubah black dollar (dollar palsu yang dihasilkan dari hasil Teknik cetak ink jet) sebesar $2.000.000,- USD (dua juta dollar Amerika Serikat) dengan modal sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) untuk biaya beli cairan yang dapat merubah black dollar tersebut menjadi alat tukar / uang dollar asli. Setelah itu uang tersebut dibagi dengan pembagian 40% untuk pemberi modal beli cairan, 40% untuk pemilik black dollar dan 20% untuk teknisi, mendengar hal tersebut TERDAKWA 1 AL ASRAF PGL. ASRAF pun tertarik
- Bahwa masih dalam bulan Mei tahun 2024 TERDAKWA 1 AL ASRAF PGL. ASRAF diajak oleh Mr. JON ke sebuah kamar hotel IBIS Pasar Senin Jakarta Pusatdan memperlihatkan kepada TERDAKWA 1 AL ASRAF PGL. ASRAF 1(satu) buah amplop yang didalamnnya berisikan 2(dua) lembar kertas hitam tersamar menyerupai uang Dollar Amerika pecahan $100 USD (seratus dollar Amerika) dalam keadaan dilumuri bubuk putih. Selanjutnya Mr. JON tersebut memperagakan dengan cara mengambil sebuah suntikan dan menyedot cairan dari sebuah botol berukuran 1L (satu liter). Setelah itu cairan tersebut disemprotkan ke atas 2(dua) lembar kertas tadi yang menyebabkan warna hitam dari kertas tersebut menghilang dan berubah menjadi uang Dollar Amerika pecahan $100 USD (seratus dollar Amerika) asli. Melihat hal tersebut TERDAKWA 1 AL ASRAF PGL. ASRAF masih ragu dan meminta untuk Mr. JON melakukannya lagi namun Mr. JON menolak dan meminta TERDAKWA 1 AL ASRAF PGL. ASRAF menyerahkan uang Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) terlebih dahulu. Pada saat itu TERDAKWA 1 AL ASRAF PGL. ASRAF menolak karena Mr. JON belum memperlihatkan uang sejumlah $2.000.000,- USD (dua juta dollar Amerika Serikat) yang akhirnya Mr. JON menjanjikan akan menyerahkannya kepada TERDAKWA 1 AL ASRAF PGL. ASRAF besok harinya.
- bahwa keesokan harinya TERDAKWA 1 AL ASRAF PGL. ASRAF dan Mr. Jon bertemu di Basement Parkir Tower Bakri Jakarta Selatan, dalam pertemuan tersebut Mr. JON kembali melakukan peragaan pencucian dolar hitam sebanyak 2 (dua) lembar seperti yang dilakukan sebelumya yang akhirnya membuat TERDAKWA 1 AL ASRAF PGL. ASRAF percaya dan menyerahkan uang sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) kepada Mr. JON sedangkan TERDAKWA 1 AL ASRAF PGL. ASRAF menerima 1(satu) buah koper warna hitam merek PRESIDENT yang berisikan 200 (dua ratus) ikat kertas hitam tersamar menyerupai uang Dollar Amerika pecahan $100 USD (seratus dollar Amerika) dengan nilai 1(satu) ikatnya sebesar $10.000,- USD (sepuluh ribu dolar Amerika), 1(satu) botol cairan Chemical ukuran 1L (satu liter) dan 1kg (satu kilogram) bubuk putih. Setelah itu TERDAKWA 1 AL ASRAF PGL. ASRAF disuruh menunggu diparkiran namun beberapa menit kemudian TERDAKWA 1 AL ASRAF PGL. ASRAF dihubungi lagi oleh Mr. JON untuk pergi terlebih dahulu menuju Apartemen yang TERDAKWA 1 AL ASRAF PGL. ASRAF sewa di Mediterania Gajah Mada. Setelah sampai di Apartemen ternyata Mr. JON tidak bisa dihubungi dan barulah keesokan harinya Mr. JON menghubungi TERDAKWA 1 AL ASRAF PGL. ASRAF lagi dan memberitahukan bahwa Mr. JON sudah berangkat ke luar Negeri karena istrinya meninggal dunia dan Mr. JON menyampaikan agar cairan Chemical yang diberikan kepada TERDAKWA 1 AL ASRAF PGL. ASRAF disimpan didalam kulkas sampai dia menghubungi kembali.
- Bahwa setelah kepergian Mr. JON TERDAKWA 1 AL ASRAF PGL. ASRAF sempat mencoba untuk melakukan cuci dolar terhadap 5(lima) lembar kertas hitam tersamar menyerupai uang Dollar Amerika pecahan $100 USD (seratus dollar Amerika) tersebut namun tidak berhasil.
- Bahwa sekitar pada bulan Juli 2024 TERDAKWA 1 AL ASRAF PGL. ASRAF bertemu dan berkenalan dengan TERDAKWA II RISPONDI, pada saat itu TERDAKWA 1 AL ASRAF PGL. ASRAF menawari TERDAKWA II RISPONDI untuk bekerja sama dalam bisnis Black Dollar sambil memperlihatkan foto dan dollar hitam yang TERDAKWA 1 AL ASRAF PGL. ASRAF dapat dari Mr. JON dan menerangkan cara mendapatkan keuntungan dari bisnis tersebut yakni 40% untuk pemberi modal beli cairan, 40% untuk pemilik black dollar dan 20% untuk teknisi yang nantinya TERDAKWA II RISPONDI akan mendapatkan 40% selaku pemilik modal. Akhirnya TERDAKWA II RISPONDI tertarik lalu TERDAKWA 1 AL ASRAF PGL. ASRAF pun menjanjikan kepada TERDAKWA II RISPONDI akan mencari teknisi yang akan mencuci dolar tersebut dan akan menghubunginya kembali.
- bahwa selanjutnya TERDAKWA 1 AL ASRAF PGL. ASRAF mencari keberadaan Mr. JON namun tidak ketemu dan TERDAKWA 1 AL ASRAF PGL. ASRAF pun bertemu dengan seorang pria asing lain yang mengaku bernama Mr. KRIS berkebangsaan Kanada yang juga melakukan bisnis Black Dollar. Mendengar hal tersebut TERDAKWA 1 AL ASRAF PGL. ASRAF mempertanyakan bisa atau tidaknya Dollar yang TERDAKWA 1 AL ASRAF PGL. ASRAF dapat dari Mr. JON dicuci untuk menjadi dollar Asli dan pada saat itu Mr. KRIS menyatakan sanggup untuk melakukannya namun dia harus menguji 2(dua) lembar kertas hitam tersebut terlebih dahulu di Laboratorium.
- Bahwa setelah 3(tiga) hari kemudian TERDAKWA 1 AL ASRAF PGL. ASRAF dihubungi oleh Mr. KRIS bahwa Mr. KRIS sudah mendapatkan cairan yang cocok untuk Black Dollar milik TERDAKWA 1 AL ASRAF PGL. ASRAF. Mendengar hal tersebut TERDAKWA 1 AL ASRAF PGL. ASRAF mengajak Mr. KRIS untuk bertemu di Hotel Penthouse dan pada saat itu TERDAKWA 1 AL ASRAF PGL. ASRAF langsung memberitahukan TERDAKWA II RISPONDI tentang black dollar yang TERDAKWA 1 AL ASRAF PGL. ASRAF miliki sudah bisa di tes untuk jadi dollar asli. Selanjutnya TERDAKWA 1 AL ASRAF PGL. ASRAF, TERDAKWA II RISPONDI dan Mr. KRIS bertemu di kamar hotel dan disana Mr. KRIS melakukan demonstrasi cuci dolar. Setelah demonstrasi tersebut TERDAKWA II RISPONDI menjanjikan kepada TERDAKWA 1 AL ASRAF PGL. ASRAF bahwa dia akan mencari uang terlebih dahulu dan meminta TERDAKWA 1 AL ASRAF PGL. ASRAF memberikan dia ongkos untuk pulang ke Sumatera Barat dan uang untuk menebus mobilnya yang tergadai dan TERDAKWA 1 AL ASRAF PGL. ASRAF langsung memberikan uang sebesar Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah) kepada TERDAKWA II RISPONDI tersebut.
- Bahwa sekira satu minggu kemudian pada bulan Agustus 2024, TERDAKWA 1 AL ASRAF PGL. ASRAF dihubungi oleh TERDAKWA II RISPONDI dan diajak datang ke Padang untuk membawa Black Dollar sementara Mr. KRIS juga sudah dihubungi oleh TERDAKWA II RISPONDI untuk mengajak ke Padang untuk menujual dollar yang dimiliki oleh TERDAKWA 1 AL ASRAF PGL. ASRAF
- Bahwa masih dalam Bulan Agustus 2024 TERDAKWA 1 AL ASRAF PGL. ASRAF Bersama sama dengan Mr. Kris datang ke Padang menggunakan pesawat atas permintaan TERDAKWA II RISPONDI dan sesampainya di Padang TERDAKWA 1 AL ASRAF PGL. ASRAF menginap di Hotel Santika Premiere Padang. Setelah itu pada hari yang sama dengan hari kedatangan TERDAKWA 1 AL ASRAF PGL. ASRAF, TERDAKWA 1 AL ASRAF PGL. ASRAF Bersama sama dengan TERDAKWA II RISPONDI dan Mr. Kris bertemu dengan saksi MARDISON MAHYUDIN yang sebelumnya telah dihubungi oleh TERDAKWA II RISPONDI di kamar Hotel Santika Padang guna memperagakan perubahan kertas Hitam menjadi uang dollar. Kemudian sekira pukul 01.00 WIB, Mr. KRIS melakukan demonstrasi cuci dolar sebanyak 2(dua) lembar sementara TERDAKWA 1 AL ASRAF PGL. ASRAF memperlihatkan 1(satu) buah koper kecil berisikan 30 (tiga puluh) ikat Black Dollar lalu Mr. KRIS meminta uang Rp.1,2 M (satu koma dua milyar rupiah) kepada saksi MARDISON MAHYUDIN untuk pembelian cairan Chemical sebanyak 1L (satu liter) yang selanjutnya ditanggapi oleh saksi MARDISON MAHYUDIN dia akan memikirkan terlebih dahulu untuk membeli cairan chemical tersebut. Selanjutnya keesokan harinya Mr. KRIS dan TERDAKWA 1 AL ASRAF PGL. ASRAF pulang ke Jakarta.
- Bahwa setelah beberapa hari kemudian TERDAKWA II RISPONDI berangkat menuju Jakarta dan langsung bertemu dengan TERDAKWA 1 AL ASRAF PGL. ASRAF menyampaikan bahwa saksi MARDISON MAHYUDIN akan menyusul untuk membawa uang untuk membeli cairan Chemical. Sekira 10(sepuluh) hari kemudian barulah saksi MARDISON MAHYUDIN datang ke Jakarta dan melakukan pertemuan dengan TERDAKWA 1 AL ASRAF PGL. ASRAF, TERDAKWA II RISPONDI serta Mr. Kris di Hotel LUMIRE Jakarta Pusat. Pada pertemuan tersebut di kamar hotel Mr. KRIS melakukan demonstrasi cuci dollar hitam sebanyak 5(lima) lembar, selanjutnya saksi MARDISON MAHYUDIN mau membayar untuk uang sebesar Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) akan dilakukan pencucian terhadap 61(enam puluh satu) ikat senilai USD $610.000,- (enam ratus sepuluh ribu dolar Amerika) dan dibayarkan kepada Mr. KRIS. Setelah dilakukan pembayaran lalu Mr. KRIS mengambil cairan dan bubuk putih ke Laboratorium sementara TERDAKWA 1 AL ASRAF PGL. ASRAF mempersiapkan black dollar sebanyak 61(enam puluh satu) ikat untuk dilakukan pencucian. Sekira pukul 13.00 WIB, Mr. KRIS datang kembali dengan membawa cairan dan bubuk putih lalu langsung menaburi black dollar yang sudah TERDAKWA 1 AL ASRAF PGL. ASRAF siapkan dengan bubuk putih dihadapan Sdr. MARDISON MAHYUDIN dan dibantu oleh TERDAKWA 1 AL ASRAF PGL. ASRAF dan TERDAKWA II RISPONDI di dalam kantong kresek warna hitam. Setelah menaburi semua black dollar tersebut kantong kresek tadi diikat lalu dengan alasan harus didiamkan selama kurang lebih 8(delapan) jam dan Mr. KRIS pun akhirnya pamit meninggalkan hotel. Sekira pukul 20.00 WIB, TERDAKWA 1 AL ASRAF PGL. ASRAF, TERDAKWA II RISPONDI dan Mr. KRIS kembali ke hotel sementara saksi MARDISON MAHYUDIN tidak hadir karena ada acara partai Golkar. Di dalam kamar tersebut TERDAKWA 1 AL ASRAF PGL. ASRAF, TERDAKWA II RISPONDI dan Mr. KRIS mencuci sebagian Black dollar yang tadi didiamkan dalam kantong kresek menggunakan Cairan Chemical di dalam wadah tempat sampah hotel (ember) dengan posisi TERDAKWA II RISPONDI mencuci sedangkan TERDAKWA 1 AL ASRAF PGL. ASRAF yang merekam menggunakan handphone TERDAKWA II RISPONDI sementara Mr. KRIS hanya menyaksikan saja. Dari hasil pencucian Black Dollar tersebut didapatkan uang dollar asli senlia USD $100 (seratus dolar Amerika) sebanyak ± 70 (kurang lebih tujuh puluh lembar) yang kemudian dipegang oleh TERDAKWA II RISPONDI dengan alasan harus diserahkan kepada Sdr. MARDISON MAHYUDIN. Keesokan harinya TERDAKWA 1 AL ASRAF PGL. ASRAF dihubungi oleh TERDAKWA II RISPONDI bahwa ada anggota Kopassus yang datang ke hotel dan mengancam TERDAKWA 1 AL ASRAF PGL. ASRAF dengan TERDAKWA II RISPONDI karena dari total uang Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) yang diserahkan oleh Sdr. MARDISON MAHYUDIN yang menjadi Dollar hanya sebanyak 70 (tujuh puluh) lembar atau senilai ±Rp.100.000.000,- (kurang lebih seratus juta rupiah). Selanjutnya TERDAKWA II RISPONDI melarang TERDAKWA 1 AL ASRAF PGL. ASRAF bertemu dengan Sdr. MARDISON MAHYUDIN terlebih dahulu. Lalu TERDAKWA 1 AL ASRAF PGL. ASRAF ketahui TERDAKWA II RISPONDI telah kembali pulang ke Padang.
- Bahwa sekitar pada bulan September 2024, TERDAKWA 1 AL ASRAF PGL. ASRAF bertemu kembali dengan Mr. JON, pada saat itu TERDAKWA 1 AL ASRAF PGL. ASRAF langsung menghubungi TERDAKWA II RISPONDI yang pada saat itu berada di Jakarta dengan Video Call untuk memberitahukan bahwa TERDAKWA 1 AL ASRAF PGL. ASRAF sudah bisa bertemu dengan Mr. JON yang bisa mencuci sisa Black Dollar yang TERDAKWA 1 AL ASRAF PGL. ASRAF miliki dan ditanggapi oleh TERDAKWA II RISPONDI untuk melakukan pertemuan dengannya. Pada malamnya sekira pukul 20.00 WIB, kami bertemu di sebuah rumah makan yang berada di Pasar Baru Jakarta Pusat membicarakan untuk pencucian sisa Black Dollar 139 (seratus tiga puluh sembilan) ikat yang TERDAKWA 1 AL ASRAF PGL. ASRAF simpan. Dalam pertemuan tersebut TERDAKWA 1 AL ASRAF PGL. ASRAF dan TERDAKWA II RISPONDI sepakat melakukan tes cuci Black Dollar beberapa lembar dan bertemu di Apartemen Mediterania Gajah Mada Jakarta Barat. Keesokan harinya TERDAKWA 1 AL ASRAF PGL. ASRAF, TERDAKWA II RISPONDI, Sdr. Ali bertemu dan disana Mr. JON langsung mendemonstrasikan cuci Black Dollar sebanyak 2(dua) lembar yang berhasil menjadi dolar Asli lalu 1(satu) lembar diambil TERDAKWA II RISPONDI sedangkan 1(satu) lembar lagi diambil oleh Mr. JON. Setelah itu Mr. JON meminta TERDAKWA 1 AL ASRAF PGL. ASRAF dan TERDAKWA II RISPONDI untuk mencari sponsor untuk membeli cairan karena uang Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang TERDAKWA 1 AL ASRAF PGL. ASRAF serahkan sebelumnya sudah habis untuk biayanya pergi ke luar negeri mengurus pemakaman istrinya. Mendengar hal tersebut TERDAKWA 1 AL ASRAF PGL. ASRAF mempercayai kembali Mr. JON tersebut dan TERDAKWA 1 AL ASRAF PGL. ASRAF bersama TERDAKWA II RISPONDI sepakat mencarikan sponsor pembelian cairan chemical sebanyak Rp.1.200.000.000 M (satu milyar dua ratus juta rupiah). Dua hari kemudian TERDAKWA II RISPONDI kembali ke Padang sementara TERDAKWA 1 AL ASRAF PGL. ASRAF tetap di Jakarta
- Bahwa beberapa hari setelah kepulangan TERDAKWA II RISPONDI ke Padang, Mr. JON mengakui kepada TERDAKWA 1 AL ASRAF PGL. ASRAF bahwa Black Dollar yang ada pada TERDAKWA 1 AL ASRAF PGL. ASRAF adalah uang palsu, pada saat itu TERDAKWA 1 AL ASRAF PGL. ASRAF terkejut dan memaki-maki Mr. JON tersebut namun Mr. JON menenangkan TERDAKWA 1 AL ASRAF PGL. ASRAF dengan mengatakan “SUPAYA KEMBALI UANGMU YANG 500 JUTA. KAMU KE PADANG RISPONDI SUDAH MENUNGGU DI PADANG”. Selanjutnya Mr. JON menyerahkan kepada TERDAKWA 1 AL ASRAF PGL. ASRAF 8(delapan) lembar Dollar Asli yang sudah dihitamkan, lalu memberikan TERDAKWA 1 AL ASRAF PGL. ASRAF 2(dua) lembar amplop, 2(dua) botol cairan chemical dan 1(satu) buah plastik klip berisikan bubuk putih kemudian Mr. JON mengajarkan kepada TERDAKWA 1 AL ASRAF PGL. ASRAF cara membuat orang lain percaya bahwa dolar palsu itu seolah olah asli dengan memasukkan 8(delapan) lembar Dollar Asli yang sudah dihitamkan ke dalam amplop pertama lalu Mr. JON mempraktekkan kepada TERDAKWA 1 AL ASRAF PGL. ASRAF jika TERDAKWA 1 AL ASRAF PGL. ASRAF ingin mendemonstrasikan cuci Black Dollar di depan sponsor yang ada di Padang nanti maka TERDAKWA 1 AL ASRAF PGL. ASRAF harus mengambil dollar asli yang sudah dihitamkan pada amplop pertama tadi lalu ditaburi dengan bubuk putih dan dimasukkan ke dalam amplop ke dua yang kosong kemudian pura-pura menunggu selama 10(sepuluh) menit yang kosong lalu Dollar hitam tadi dikeluarkan kemudian dioleskan dengan cairan chemical maka Dollar asli yang dihitamkan tersebut akan berubah menjadi Dollar Asli. Setelah itu TERDAKWA 1 AL ASRAF PGL. ASRAF langsung menghubungi TERDAKWA II RISPONDI tentang pengakuan Mr. JON yang mengatakan bahwa seluruh dolar tersebut adalah palsu dan ditanggapi oleh TERDAKWA II RISPONDI tersebut dengan mengatakan “BAWA SAJA KE PADANG, DISINI BANYAK YANG TUNGGU, KITA AMBIL SAJA UANGNYA BANYAK-BANYAK DAN HARUS KITA BAGI RATA”. Mendengar hal tersebut TERDAKWA 1 AL ASRAF PGL. ASRAF pun berniat melakukan mengelabui orang dengan menggunakan Black Dollar tersebut bersama-sama TERDAKWA II RISPONDI supaya uang TERDAKWA 1 AL ASRAF PGL. ASRAF yang ditipu oleh Mr. JON kembali dengan menyerahkan Black Dollar yang TERDAKWA 1 AL ASRAF PGL. ASRAF miliki kepada Calon Sponsor yang ingin mencuci Black Dollar tersebut. ---------------------------------------------------------
- Bahwa Pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2024, TERDAKWA I AL ASRAF PGL. ASRAF berangkat dari Jakarta membawa 1(satu) koper berisikan 139 (seratus tiga puluh sembilan) ikat Black Dollar Palsu ke Padang sekira pukul 17.00 WIB dan sampai di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) di Padang Pariaman sekira pada pukul 18.50 WIB langsung dijemput oleh TERDAKWA II RISPONDI bersama saksi Thamrin dan dibawa ke Hotel Santika Premiere Padang. Sekira pukul 02.00 WIB, TERDAKWA II RISPONDI datang bersama saksi Thamrin, saksi Saidir, Saksi Sukardi, Saksi Bil Handika. Kemudian di dalam kamar karena TERDAKWA II RISPONDI menerangkan bagaimana cara kerjanya merubah uang kertas yang seolah olah Black Dollar menjadi Dollar asli kepada para saksi tersebut. Kemudian TERDAKWA I AL ASRAF PGL. ASRAF langsung menyuruh salah seorang teman TERDAKWA II RISPONDI mengambil 1(satu) koper berisikan 139 (seratus tiga puluh sembilan) ikat Black Dollar Palsu dan meletakkannya di atas kasur kemudian TERDAKWA II RISPONDI menyuruh salah seorang dari temannya tadi mengambil 2(dua) lembar Black Dollar Palsu tersebut dan menyerahkannya kepada TERDAKWA I AL ASRAF PGL. ASRAF. Kemudian TERDAKWA I AL ASRAF PGL. ASRAF menaburi 2(dua) lembar Black Dollar Palsu tersebut dengan bubuk putih dan memasukkannya ke dalam amplop yang telah TERDAKWA I AL ASRAF PGL. ASRAF siapkan sebelumnya yang berisikan 2(dua) lembar uang pecahan $100 (seratus dollar) asli sehingga jumlah lembaran yang ada dalam amplop tersebut sebanyak 2(dua) lembar uang dolar asli yang dihitamkan dan 2(dua) lembar black dollar palsu. Setelah itu TERDAKWA I AL ASRAF PGL. ASRAF menyelipkan amplop tersebut ke bawah kasur dan menyuruh para saksi yang ada dalam kamar tersebut tersebut menunggu selama 10 (sepuluh) menit. Selanjutnya setelah 10 (sepuluh) menit TERDAKWA I AL ASRAF PGL. ASRAF mengambil kembali amplop tersebut lalu mengeluarkan 2 (dua) lembar uang pecahan $100 (seratus dollar) asli yang telah dipersiapkan sebelumnya kemudian menuangkan cairan chemical ke atasnya hingga dolar yang hitam tadi menjadi dolar asli yang bersih. Selanjutnya hasil dari demonstrasi tersebut TERDAKWA I AL ASRAF PGL. ASRAF serahkan kepada saksi Thamrin sebanyak 1(satu) lembar sedangkan 1(satu) lembarnya lagi TERDAKWA I AL ASRAF PGL. ASRAF simpan sendiri. Selanjutnya para terdakwa dan para saksi membubarkan diri.
- Bahwa keesokan paginya pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2024 setelah sarapan pagi TERDAKWA I AL ASRAF PGL. ASRAF dijemput oleh TERDAKWA II RISPONDI dan saksi THAMRIN bersama seorang temannya untuk pindah hotel. Kemudian TERDAKWA I AL ASRAF PGL. ASRAF dibawa ke Rocky Plaza Hotel Padang oleh TERDAKWA II RISPONDI dengan menggunakan 1 unit mobil Fortuner warna hitam Nomor Polisi BA 808 SA milik TERDAKWA II RISPONDI dan saksi THAMRIN ikut dalam mobil tersebut.
- Bahwa sesampainya di hotel saksi THAMRIN melakukan check-in atas namanya sebanyak 2(dua) kamar yang bisa digabung (bersebelahan) menggunakan uang hasil penukaran uang dollar asli yang diberikan oleh TERDAKWA I AL ASRAF PGL. ASRAF kepada saksi Thamrin. Selanjutnya di dalam kamar TERDAKWA I AL ASRAF PGL. ASRAF mendengar saksi THAMRIN menghubungi seorang perempuan yang TERDAKWA I AL ASRAF PGL. ASRAF ketahui belakangan bernama saksi MEGA ZUSMANURNI dan sekira pukul 16.00 WIB, datanglah saksi MEGA ZUSMANURNI bersama 1(satu) orang laki-laki ke kamar hotel lalu dia diperkenalkan oleh saksi THAMRIN dan TERDAKWA II RISPONDI kepada TERDAKWA I AL ASRAF PGL. ASRAF. Setelah itu TERDAKWA II RISPONDI menerangkan tentang pekerjaannya akan mencuci dollar dan pada saat itu saksi MEGA ZUSMANURNI bertanya tentang kehitaman dollar tersebut dan dijawab oleh TERDAKWA I AL ASRAF PGL. ASRAF dan TERDAKWA II RISPONDI bahwa dolar tersebut dihitamkan untuk menghindari pajak masuk ke Indonesia. Selanjutnya saksi MEGA ZUSMANURNI disuruh oleh TERDAKWA II RISPONDI untuk mengambil 2(dua) lembar Black Dollar palsu dari dalam koper TERDAKWA I AL ASRAF PGL. ASRAF. Selanjutnya seperti sebelumnya TERDAKWA I AL ASRAF PGL. ASRAF menaburi uang tersebut dengan bubuk putih namun dibantu oleh TERDAKWA II RISPONDI lalu uang palsu tersebut TERDAKWA I AL ASRAF PGL. ASRAF masukkan ke dalam amplop berisikan 2(dua) lembar dollar asli yang dihitamkan yang sebelumnya sudah TERDAKWA I AL ASRAF PGL. ASRAF siapkan. Selanjutnya TERDAKWA II RISPONDI menyuruh saksi MEGA ZUSMANURNI menduduki amplop tersebut selama 10 (sepuluh) menit. Setelah sekira sepuluh menit amplop yang diduduki tadi diserahkan kepada TERDAKWA I AL ASRAF PGL. ASRAF kemudian TERDAKWA I AL ASRAF PGL. ASRAF mengeluarkan uang dollar yang asli dari dalam amplop lalu menyerahkannya kepada TERDAKWA II RISPONDI untuk dicuci dengan cairan Chemical sehingga saksi MEGA ZUSMANURNI, saksi THAMRIN tertarik melihat hasil tersebut dan langsung saksi MEGA ZUSMANURNI meminta 1(satu) ikat uang black dollar tersebut. Pada saat itu TERDAKWA I AL ASRAF PGL. ASRAF menolak namun TERDAKWA II RISPONDI bersikeras untuk TERDAKWA I AL ASRAF PGL. ASRAF menyerahkan saja 1(satu) ikat uang black dollar tersebut kepada Sdri. MEGA ZUSMANURNI agar dia bisa mencari sponsor yang lain, mendengar hal tersebut TERDAKWA I AL ASRAF PGL. ASRAF menyerahkan 1 (satu) ikat uang black dollar palsu dari dalam koper TERDAKWA I AL ASRAF PGL. ASRAF kepada saksi MEGA ZUSMANURNI. Setelah itu TERDAKWA I AL ASRAF PGL. ASRAF kembali ke kamar sedangkan TERDAKWA II RISPONDI kembali berbincang-bincang dengan saksi THAMRIN, saksi MEGA ZUSMANURNI dan 2(dua) orang lainnya.
- Bahwa pada saat di kamar TERDAKWA II RISPONDI meminjam ATM TERDAKWA I AL ASRAF PGL. ASRAF yang saldonya berisikan Rp.99.999.843.949,- (sembilan puluh sembilan milyar sembilan ratus sembilan puluh sembilan delapan ratus empat puluh tiga ribu sembilan ratus empat puluh sembilan rupiah), untuk membujuk dan meyakinkan saksi MEGA ZUSMANURNI tentang bisnis dollar tersebut sangat menguntungkan TERDAKWA I AL ASRAF PGL. ASRAF. Sekira pada pukul 20.00 WIB, TERDAKWA I AL ASRAF PGL. ASRAF pergi bersama saksi THAMRIN dan 1 (satu) orang temannya menuju Money Changer pergi menukarkan ke 2 (dua) lembar uang dolar asli yang TERDAKWA I AL ASRAF PGL. ASRAF demonstrasikan tadi dengan tujuan untuk membuat saksi percaya bahwa Black Dollar Palsu yang TERDAKWA I AL ASRAF PGL. ASRAF bawa adalah Dollar Asli yang dihitamkan.
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 04 Oktober 2024, sekira pukul 10.00 WIB, TERDAKWA I AL ASRAF PGL. ASRAF menyerahkan 2 (dua) lembar uang dollar Asli untuk ditukarkan ke Money Changer kepada saksi MEGA ZUSMANURNI dan uang tersebut berhasil ditukarkan oleh saksi MEGA ZUSMANURNI.
- Bahwa kemudian TERDAKWA I AL ASRAF PGL. ASRAF didatangi oleh saksi MEGA ZUSMANURNI menyampaikan bahwa dia sudah mendapatkan sponsor lain dan siap untuk datang ke Padang. Mendengar hal tersebut TERDAKWA I AL ASRAF PGL. ASRAF menerangkan kepada Sdri. MEGA ZUSMANURNI bahwa TERDAKWA I AL ASRAF PGL. ASRAF berniat untuk pindah hotel karena TERDAKWA I AL ASRAF PGL. ASRAF tidak senang lagi dengan TERDAKWA II RISPONDI. Kemudian TERDAKWA I AL ASRAF PGL. ASRAF dibujuk oleh saksi MEGA ZUSMANURNI untuk tidak bergabung lagi dengan TERDAKWA II RISPONDI dan sekira pukul 24.00 WIB, TERDAKWA I AL ASRAF PGL. ASRAF memutuskan untuk pindah hotel bersama saksi MEGA ZUSMANURNI dan saksi RUDI. Setelah itu TERDAKWA I AL ASRAF PGL. ASRAF, saksi MEGA ZUSMANURNI dan saksi RUDI check in 2(dua) kamar di hotel HangTuah Kota Padang. Kemudian pada malamnya, saksi MEGA ZUSMANURNI mengatakan kepada TERDAKWA I AL ASRAF PGL. ASRAF bahwa sponsor dari luar daerah tersebut tidak jadi ke Padang namun dia akan mengirimkan ongkos untuk kami bertiga ke Medan. Sekira pukul 22.00 WIBm TERDAKWA I AL ASRAF PGL. ASRAF bertiga dengan Sdri. MEGA ZUSMANURNI dan saksi RUDI pergi ke ATM untuk mengambil uang lalu setelah itu Sdri. MEGA ZUSMANURNI memberikan TERDAKWA I AL ASRAF PGL. ASRAF uang tunai sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) untuk membeli tiket dan biaya di Medan nantinya. Keesokan harinya pada hari Minggu sekira pukul 08.45 WIB, kami langsung check out hotel dan berangkat menuju Bandara Internasional Minangkabau untuk berangkat ke Medan untuk mengedarkan uang palsu yang ada pada TERDAKWA I tersebut.
- Bahwa sesampainya di Bandara TERDAKWA I AL ASRAF PGL. ASRAF melakukan chek in menggunakan tiket yang sudah TERDAKWA I AL ASRAF PGL. ASRAF pesan sebelumnya sementara saksi MEGA ZUSMANURNI pergi bersama saksi RUDI ke parkiran Bandara. Kemudian ketika TERDAKWA I AL ASRAF PGL. ASRAF menunggu mereka di dalam Bandara tiba-tiba TERDAKWA I AL ASRAF PGL. ASRAF dipanggil oleh pihak AVSEC Bandara Internasional Minangkabau untuk pergi ke ruang pemeriksaan Bandara mengenai isi koper bawaan TERDAKWA I AL ASRAF PGL. ASRAF. Sewaktu TERDAKWA I AL ASRAF PGL. ASRAF menunggu akan diperiksa pihak AVSEC tersebut TERDAKWA I AL ASRAF PGL. ASRAF langsung menghapus semua kontak, chat dan log panggilan yang di handphone TERDAKWA I AL ASRAF PGL. ASRAF serta menyelipkan amplop yang berisi dolar Asli yang dihitamkan ke sebuah kursi yang berada di kantor pemeriksaan Bandara. Selanjutnya pihak AVSEC memeriksa isi koper TERDAKWA I AL ASRAF PGL. ASRAF yang dianggap mencurigakan dan menemukan tumpukan 138 (seratus tiga puluh delapan) ikat kertas hitam tersamar menyerupai uang Dollar Amerika pecahan $100 USD (seratus dollar Amerika)/ Black Dollar dengan nilai 1(satu) ikatnya sebesar $10.000,- USD (sepuluh ribu dolar Amerika), selanjutnya TERDAKWA I AL ASRAF PGL. ASRAF dibawa ke Polres Padang Pariaman untuk pemeriksaan lebih lanjut
- Bahwa pada Pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2024 TERDAKWA 1 AL ASRAF PGL. ASRAF datang ke Sumatera Barat melalui Bandara Internasinal Minang Kabau di Kabupaten Padang Pariaman atas permintaan TERDAKWA II RISPONDI dengan membawa 1 (satu) koper berisikan 139 (seratus tiga puluh sembilan) ikat Black Dollar Palsu, Dimana satu ikat berisi 100 (seratus) lembar uang pecahan $100 USD dan uang tersebut rencananya akan diedarkan kebeberapa orang yang telah dihubungi oleh TERDAKWA II RISPONDI. Kemudian pada saat diamankan oleh pihak AVSEC hari Minggu Tanggal 6 Oktober didapati 1 (satu) koper berisikan 138 (seratus tiga puluh delapan) ikat Black Dollar Palsu, Dimana satu ikat berisi 100 (seratus) lembar uang pecahan $100 USD.
- Bahwa alasan TERDAKWA 1 AL ASRAF PGL. ASRAF setelah mengetahui lembaran kertas yang diberikan oleh Mr. Jon itu adalah palsu namun tidak melaporkan kepada pihak kepolisian malah menyimpan untuk diedarkan adalah TERDAKWA 1 AL ASRAF PGL. ASRAF takut uang modal awalnya mendapatkan dollar tersebut akan hilang dan atau tidak Kembali makanya terdakwa berniat untuk mengedar dan atau memperjualbelikan uang kertas tersebut seolah olah menjadi uang dollar asli.
- Bahwa TERDAKWA 1 AL ASRAF PGL. ASRAF setelah mengetahui bahwa lembaran dollar tersebut adalah palsu kemudian menghubungi TERDAKWA II RISPONDI dengan mengatakan bahwa lembaran dollar tersebut palsu dan TERDAKWA II RISPONDI menyuruh TERDAKWA 1 AL ASRAF PGL. ASRAF untuk datang ke Padang, agar lembaran uang tersebut dapat dijual dengan mendapatkan keuntungan atas penjualan tersebut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 5669/ DUF / 2024 tertanggal 11 November 2024 yang ditandatangani oleh Kapuslabfor Bareskrim POLRI, Kepala Bidang Dokupalfor, Komisaris Besar Polisi Ir. C Gigih Prabowo tertulis :
- Pemeriksaan terhadap 1 (satu) ikat berjumlah 91 (Sembilan puluh satu) lembar kertas hitam tersamar dengan cetakan tersamar Dollar Amerika pecahan USD $100 seri gambar FRANKLIN didapati Kesimpulan bahwa bukan merupakan jenis uang dollar dan meruoakan hasil Teknik cetak ink jet
-------------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 245 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP |