| Petitum Permohonan |
Berdasarkan seluruh uraian dan alasan hukum tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Pariaman Kelas IB c.q. Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara Praperadilan ini untuk berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut:
PRIMAIR
- Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pengadilan Negeri Pariaman Kelas IB berwenang memeriksa dan mengadili Permohonan Praperadilan Pemohon;
- Menyatakan Pemohon mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Permohonan Praperadilan;
- Menyatakan Penetapan Tersangka terhadap Pemohon berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap.Tsk/24/VIII/RES.1.8/2026/Reskrim tanggal 26 Agustus 2026 adalah tidak sah dan Batal menurut hukum;
- Menyatakan tindakan Termohon dalam menetapkan Pemohon sebagai Tersangka tidak sah karena tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, khususnya ketentuan mengenai Penetapan Tersangka dan kecukupan alat bukti;
- Menyatakan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap.Tsk/24/VIII/RES.1.8/2026/Reskrim tanggal 26 Agustus 2026 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap diri Pemohon;
- Memerintahkan Termohon untuk membatalkan proses pidana terhadap penetapan Tersangka pemohon S.Tap.Tsk /24 /VIII /RES.1.8 /2026 /Reskrim tanggal 26 Agustus 2026, karena Pemohon telah menempuh jalur perdata dengan mengajukan Gugatan Wanprestasi Nomor : 32/Pdt.G/2026/PN.Pmn;
- Memerintahkan Termohon untuk menghentikan segala tindakan penyidikan terhadap Pemohon yang didasarkan semata-mata pada penetapan tersangka yang telah dinyatakan tidak sah tersebut;
- Memerintahkan Termohon untuk memulihkan hak-hak Pemohon dalam kedudukan, kemampuan, harkat serta martabatnya sebagaimana sebelum adanya penetapan tersangka tersebut;
- Menyatakan segala akibat hukum yang timbul dari Penetapan Tersangka yang dinyatakan tidak sah tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum terhadap Pemohon;
- Membebankan biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
SUBSIDAIR
Apabila Hakim Praperadilan berpendapat lain, Pemohon memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |