| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat 1, 2 dan 3 seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat 1 (DES EMELSON) merupakan Mamak Kepala Waris dalam kaum Para Penggugat;
- Menyatakan Objek Perkara merupakan tanah Pusaka Tinggi Kaum Para Penggugat yang telah diwarisi secara turun – temurun dari dahulu sampai saat sekarang ini;
- Menyatakan SAH, KUAT dan BERHARGA Surat Keputusan Kerapatan Adat Nagari Lubuk Alung Nomor. 014/Kep/KAN-LA/IV/2025 tentang Persetujuan Penguasaan Fisik Bidang Tanah Ulayat Nagari Lubuk Alung Kepada Des Emelson;
- Menyatakan SAH, KUAT dan BERHARGA Ranji Kaum Penggugat yang telah disetujui dan ditanda tangani oleh Kerapatan Adat Nagari Lubuk Alung serta Wali Nagari Sungai Abang tanggal 17 Januari 2024;
- Menyatakan SAH , KUAT dan BERHARGA seluruh surat-surat Para Penggugat yang bersangkutan (berhubungan) terhadap tanah Pusaka Tinggi Kaum tersebut (objek perkara) yang akan dijadikan Surat Bukti dalam perkara a quo. Juga merupakan sarat administrasi dalam pengurusan Sertipikat ke Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Padang Pariaman;
- Menyatakan Perbuantan Para Tergugat yang menguasai, menempati dan mendirikan bagunan diatas tanah objek perkara yang merupakan tanah Pusaka Tinggi Kaum Para Penggugat dapat diaggap dan dikualifisir sebagai Tindakan dan Perbuatan tanpa Hak Melawan Hukum (onrecht matigedaad);
- Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang menghalang-halangi Para Penggugat dan kaumnya dalam menerbitkan Sertipikat terhadap tanah objek perkara dapat diaggap dan dikualifisir sebagai Tindakan dan Perbuatan tanpa Hak Melawan Hukum (onrecht matigedaad);
- Menghukum Para Tergugat untuk dapat menyerahkan tanah yang menjadi objek perkara kepadaPara Penggugat secara baik – baik dan suka rela, serta dengan pengakuannya sendiri, apabila engkar maka dapat dimintakan bantuan alat Negara TNI – POLRI
- Menyatakan sita tahan (conservatoir beslag) atas tanah objek perkara a quo adalah sah, kuat dan berharga.yang telah dimohonkan Para Penggugat kepada Ketua Pengadilan Negeri Pariaman;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu, sekalipun ada banding, kasasi maupun verzet (uitverbaar bijvoraad);
- Menghukum para Tergugat membayar biaya yang ditimbulkan dalam perkara a quo dengan tanggung renteng. (hoofdeijk);
Ex Aequo et bono.
Jika Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo berpendapat lain, guna untuk mendapatkan kepastian dan ketetapan hak hukum atas tanah Para Penggugat yang menjadi Objek Perkara saat sekarang ini serta berdasarkan kepada nilai – nilai kemanusiaan serta keadilan yang hakiki mohon keputusan yang seadil-adilnya. |