Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARIAMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
104/Pdt.P/2024/PN Pmn UPIK SANDRA WATI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 104/Pdt.P/2024/PN Pmn
Tanggal Surat Senin, 09 Des. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1UPIK SANDRA WATI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Rizky Yori Ardi, S.HUPIK SANDRA WATI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER:

 

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon.;
  2. Menetapkan Bahwa orang yang bernama UPIT dan UPIK SANDRA WATI adalah satu orang yang sama yakni Pemohon, dan nama yang benar untuk dipergunakan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Padang Pariaman adalah UPIK SANDRA WATI sesuai dengan yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) Pemohon;
  3. Membebankan biaya perkara pada Pemohon sesuai peraturan yang berlaku.;

 

SUBSIDER:

Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Demikian atas terkabulnya permohonan ini, Para Pemohon menyampaikan Terima kasih.

Wallahu Waliyyuttaufiq,

Wasalamu’alaikum Wr. Wb

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak