| Petitum |
DALAM PROVISI :
- Memerintahkan kepada TERGUGAT l, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV , TERGUGAT VII, TERGUGAT IX, untuk segera mengosongkan tanah yang terletak di Korong Rimbo Dulang Dulang, Nagari Pauh Kambar, Kecamatan Nan Sabaris, Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat, dengan Sertifikat Hak Milik No : 00513, Nama Pemegang Hak ( Rahima, Agustini, Suhelmi, Dasril ) yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Padang Pariaman Provinsi Sumatera Barat tanggal 03 Oktober 2022, dengan Luas 491 M Persegi, berdasarkan Surat Ukur Tertanggal 03 Agustus 2022 No : 00278 / 2022, Beserta Peralihan Hak Milik nya Berdasarkan Akta Kuasa Jual No. 05 Tertanggal 24 Januari 2024 yang dibuat oleh Notaris Nova Susanti S.H.Mkn Kemudian Akta Jual Beli No.14/2024 Tertanggal 9 Agustus 2024 yang dibuat oleh Notaris/ PPAT Yetti Afrini, S.H, M.kn, Sampai pada Sertifikat Hak Milik No. 03.13.000001696.0 Nama Pemegang Hak ADE IRMA UMAR, dengan batas - batas sepadan sebagai berikut :
Sebelah Utara Berbatas Dengan: Jalan Raya Padang Pariaman
Sebelah Selatan Berbatas Dengan: Jalan Desa
Sebelah Timur Berbatas Dengan: Feri Fernando
Sebelah Barat Berbatas Dengan: Nasirman
Beserta Tanah dan Bangunan yang terletak di Korong Rimbo Dulang Dulang Nagari Pauh Kambar Kecamatan Nan Sabaris Kabupaten Padang Pariaman Provinsi Sumatera Barat, dengan Sertifikat Hak Milik No. 00514, Nama Pemegang Hak ( Rahima, Agustini, Suhelmi, Dasril ) yang diterbitkan oleh Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Padang Pariaman, Tertanggal 23 November 2022, dengan Luas 2308 M Persegi, berdasarkan Surat Ukur Tertanggal 03 Agustus 2022 No. 00279 / 2022, Beserta Peralihan Hak Miliknya kepada AGIL OKTARYAL, berdasarkan Akta Jual Beli No. 23 / 2025 Tertanggal 24 Juli 2025 yang dibuat oleh Notaris / PPAT Nadia Fitri, S.H, M.kn, dengan batas - batas sepadan sebagai berikut :
Sebelah Utara Berbatas Dengan : M.Nur
Sebelah Selatan Berbatas Dengan : Jalan Raya Padang Pariaman
Sebelah Timur Berbatas dengan : Feri Fernando
Sebelah Barat Berbatas dengan : Ramli
- Memerintahkan kepada TERGUGAT l, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT VIII, TERGUGAT IX, untuk segera menghentikan segala aktivitas sewa-menyewa, jual - beli dan/atau peralihan hak lainnya di atas tanah yang terletak di Korong Rimbo Dulang Dulang, Nagari Pauh Kambar, Kecamatan Nan Sabaris, Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat, dengan Sertifikat Hak Milik No : 00513, Nama Pemegang Hak ( Rahima, Agustini, Suhelmi, Dasril ) yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Padang Pariaman Provinsi Sumatera Barat tanggal 03 Oktober 2022, dengan Luas 491 M Persegi, berdasarkan Surat Ukur Tertanggal 03 Agustus 2022 No : 00278 / 2022, Beserta Peralihan Hak Milik nya Berdasarkan Akta Kuasa Jual No. 05 Tertanggal 24 Januari 2024 yang dibuat oleh Notaris Nova Susanti S.H.Mkn Kemudian Akta Jual Beli No.14/2024 Tertanggal 9 Agustus 2024 yang dibuat oleh Notaris/ PPAT Yetti Afrini, S.H, M.kn, Sampai pada Sertifikat Hak Milik No. 03.13.000001696.0 Nama Pemegang Hak ADE IRMA UMAR, dengan batas - batas sepadan sebagai berikut :
Sebelah Utara Berbatas Dengan: Jalan Raya Padang Pariaman
Sebelah Selatan Berbatas Dengan: Jalan Desa
Sebelah Timur Berbatas Dengan: Feri Fernando
Sebelah Barat Berbatas Dengan: Nasirman
Beserta Tanah dan Bangunan yang terletak di Korong Rimbo Dulang Dulang Nagari Pauh Kambar Kecamatan Nan Sabaris Kabupaten Padang Pariaman Provinsi Sumatera Barat, dengan Sertifikat Hak Milik No. 00514, Nama Pemegang Hak ( Rahima, Agustini, Suhelmi, Dasril ) yang diterbitkan oleh Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Padang Pariaman, Tertanggal 23 November 2022, dengan Luas 2308 M Persegi, berdasarkan Surat Ukur Tertanggal 03 Agustus 2022 No. 00279 / 2022, Beserta Peralihan Hak Miliknya kepada AGIL OKTARYAL, berdasarkan Akta Jual Beli No. 23 / 2025 Tertanggal 24 Juli 2025 yang dibuat oleh Notaris / PPAT Nadia Fitri, S.H, M.kn, dengan batas - batas sepadan sebagai berikut :
Sebelah Utara Berbatas Dengan : M.Nur
Sebelah Selatan Berbatas Dengan : Jalan Raya Padang Pariaman
Sebelah Timur Berbatas dengan : Feri Fernando
Sebelah Barat Berbatas dengan : Ramli
PRIMAIR :
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan PARA PENGGUGAT adalah Pemilik sah atas objek perkara aquo yang didapatkan dari warisan secara turun temurun dari Alm.Burhanuddin dan Almh. Maran;
- Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan merampas hak tanah milik PARA PENGGUGAT dengan cara membuat surat surat palsu, menguasai dan menerima hasil dari penjualan tanah yang terletak di Korong Rimbo Dulang Dulang, Nagari Pauh Kambar, Kecamatan Nan Sabaris, Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat, dengan Sertifikat Hak Milik No : 00513, Nama Pemegang Hak ( Rahima, Agustini, Suhelmi, Dasril ) yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Padang Pariaman Provinsi Sumatera Barat tanggal 03 Oktober 2022, dengan Luas 491 M Persegi, berdasarkan Surat Ukur Tertanggal 03 Agustus 2022 No : 00278 / 2022, Beserta Peralihan Hak Milik nya Berdasarkan Akta Kuasa Jual No. 05 Tertanggal 24 Januari 2024 yang dibuat oleh Notaris Nova Susanti S.H.Mkn Kemudian Akta Jual Beli No.14/2024 Tertanggal 9 Agustus 2024 yang dibuat oleh Notaris/ PPAT Yetti Afrini, S.H, M.kn, Sampai pada Sertifikat Hak Milik No. 03.13.000001696.0 Nama Pemegang Hak ADE IRMA UMAR, dengan batas - batas sepadan sebagai berikut :
Sebelah Utara Berbatas Dengan: Jalan Raya Padang Pariaman
Sebelah Selatan Berbatas Dengan: Jalan Desa
Sebelah Timur Berbatas Dengan: Feri Fernando
Sebelah Barat Berbatas Dengan: Nasirman
Beserta Tanah dan Bangunan yang terletak di Korong Rimbo Dulang Dulang Nagari Pauh Kambar Kecamatan Nan Sabaris Kabupaten Padang Pariaman Provinsi Sumatera Barat, dengan Sertifikat Hak Milik No. 00514, Nama Pemegang Hak ( Rahima, Agustini, Suhelmi, Dasril ) yang diterbitkan oleh Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Padang Pariaman, Tertanggal 23 November 2022, dengan Luas 2308 M Persegi, berdasarkan Surat Ukur Tertanggal 03 Agustus 2022 No. 00279 / 2022, Beserta Peralihan Hak Miliknya kepada AGIL OKTARYAL, berdasarkan Akta Jual Beli No. 23 / 2025 Tertanggal 24 Juli 2025 yang dibuat oleh Notaris / PPAT Nadia Fitri, S.H, M.kn, dengan batas - batas sepadan sebagai berikut :
Sebelah Utara Berbatas Dengan : M.Nur
Sebelah Selatan Berbatas Dengan : Jalan Raya Padang Pariaman
Sebelah Timur Berbatas dengan : Feri Fernando
Sebelah Barat Berbatas dengan : Ramli
- Menyatakan Batal Demi Hukum Surat Surat Berupa :
- Surat Silsilah Keturunan / Ranji Alm.Burhanuddin dan Almh. Maran Tertanggal 1 Januari 2021;
- Surat Keterangan Ahli Waris Tertanggal 4 Januari 2021, dibuat oleh ( Rahima , Agustini, Suhelmi, Dasril ) dibenarkan oleh Wali Nagari Pauh Kambar dan dikuatkan oleh Camat Nan Sabaris;
- Surat Pernyataan Penguasaan fisik Bidang Tanah pada tanggal 4 Januari 2021, yang dibuat oleh ( Rahima, Agustini, Suhelmi, Dasril ) diketahui oleh Wali Nagari Pauh Kambar, beserta 2 ( Dua ) orang saksi yang bernama SURYADI dan PAHARDI KOTO.
- Akta Kuasa Jual No. 05 Tertanggal 24 Januari 2024 yang dibuat oleh Notaris Nova Susanti S.H, M.kn;
- Akta Jual Beli No.14 /2024 Tertanggal 9 Agustus 2024 yang dibuat oleh Notaris / PPAT Yetti Afrini, S.H M.kn;
- Akta Jual Beli No. 23 /2025 Tertanggal 24 Juli 2025 yang dibuat oleh Notaris / PPAT Nadia Fitri, S.H, M.kn
- Menyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat surat surat berupa :
- Surat Keterangan Wali Nagari Pauh Kambar Tertanggal 6 April 2021 No.004/53/NPK/SK/IV-2021.
- Surat Keterangan Wali Nagari Pauh Kambar Tertanggal 06 April 2021 No.004/54/NPK/SK/IV-2021.
- Sertifikat Hak Milik No.00513 Luas 491 M, Nama Pemegang Hak Rahima, Agustini, Dasril.
- Sertifikat Hak Milik No.00514 Luas 2308 M, Nama Pemegang Hak Rahima Agustini Suhelmi Dasril
- Sertifikat Hak Milik NIB 03.13.000001696.0 Luas 491 M Persegi Nama Pemegang Hak Ade Irma Umar
- Menyatakan TERGUGAT VIII, TERGUGAT IX adalah Pembeli yang Tidak Beritikad Baik;
- Memerintahkan kepada PARA TERGUGAT Untuk mengembalikan kepada keadaan semula seperti sebelum terbitnya 2 ( Dua ) Buah Sertifikat Hak Milik yaitu No : 00513 dan No : 00514 beserta seluruh peralihan hak miliknya yang dijadikan objek dalam perkara ini;
- Menyatakan Tanah yang terletak di di Korong Rimbo Dulang Dulang, Nagari Pauh Kambar, Kecamatan Nan Sabaris, Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat, dengan Sertifikat Hak Milik No : 00513, Nama Pemegang Hak ( Rahima, Agustini, Suhelmi, Dasril ) yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Padang Pariaman Provinsi Sumatera Barat tanggal 03 Oktober 2022, dengan Luas 491 M Persegi, berdasarkan Surat Ukur Tertanggal 03 Agustus 2022 No : 00278 / 2022, Beserta Peralihan Hak Milik nya Berdasarkan Akta Kuasa Jual No. 05 Tertanggal 24 Januari 2024 yang dibuat oleh Notaris Nova Susanti S.H.Mkn Kemudian Akta Jual Beli No.14/2024 Tertanggal 9 Agustus 2024 yang dibuat oleh Notaris/ PPAT Yetti Afrini, S.H, M.kn, Sampai pada Sertifikat Hak Milik No. 03.13.000001696.0 Nama Pemegang Hak ADE IRMA UMAR, dengan batas - batas sepadan sebagai berikut :
Sebelah Utara Berbatas Dengan: Jalan Raya Padang Pariaman
Sebelah Selatan Berbatas Dengan: Jalan Desa
Sebelah Timur Berbatas Dengan: Feri Fernando
Sebelah Barat Berbatas Dengan: Nasirman
Beserta Tanah dan Bangunan yang terletak di Korong Rimbo Dulang Dulang Nagari Pauh Kambar Kecamatan Nan Sabaris Kabupaten Padang Pariaman Provinsi Sumatera Barat, dengan Sertifikat Hak Milik No. 00514, Nama Pemegang Hak ( Rahima, Agustini, Suhelmi, Dasril ) yang diterbitkan oleh Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Padang Pariaman, Tertanggal 23 November 2022, dengan Luas 2308 M Persegi, berdasarkan Surat Ukur Tertanggal 03 Agustus 2022 No. 00279 / 2022, Beserta Peralihan Hak Miliknya kepada AGIL OKTARYAL, berdasarkan Akta Jual Beli No. 23 / 2025 Tertanggal 24 Juli 2025 yang dibuat oleh Notaris / PPAT Nadia Fitri, S.H, M.kn, dengan batas - batas sepadan sebagai berikut :
Sebelah Utara Berbatas Dengan : M.Nur
Sebelah Selatan Berbatas Dengan : Jalan Raya Padang Pariaman
Sebelah Timur Berbatas dengan : Feri Fernando
Sebelah Barat Berbatas dengan : Ramli
Adalah sah secara hukum milik PARA PENGGUGAT yang telah diperoleh atas pemberian orang tua secara turun temurun dari Alm.Burhanuddin sampai kepada PARA PENGGUGAT;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk mengganti kerugian materiil dan immateril kepada PARA PENGGUGAT yang secara tanggung renteng dapat dirincikan sebagai berikut :
- Jika dihitung dari harga jual tanah / Meter Persegi yang dijadikan objek dalam perkara ini adalah seharga Rp1.600.000 ( Satu Juta Enam Ratus Ribu Rupiah ) / Meter Persegi dikalikan dengan Luas 491 M Persegi berjumlah Rp 785.000.000, ( Tujuh Ratus Delapan Puluh Lima Juta Enam Ratus Ribu Rupiah ) ditambah Rp.1.600.000 ( Satu Juta Enam Ratus Ribu Rupiah ) / Meter Persegi, dikalikan dengan Luas 2308 M Persegi, berjumlah Rp.3.692.800.000, ( Tiga Milyar Enam Ratus Sembilan Puluh Dua Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah ) jadi total kerugian materil PARA PENGGUGAT berjumlah Rp 4.478.400.000 ( Empat Milyar Empat Ratus Tujuh Puluh Delapan juta Empat Ratus Ribu Rupiah )
- Ditambah kerugian immateril PARA PENGGUGAT yang timbul akibat perkara ini dapat dirincikan sebagai berikut :
- Semenjak tahun 2022 Almh.Samsiar mengetahui tanah miliknya dirampas oleh TERGUGAT I s/d IV kemudian melaporkannya ke kepolisian sektor Pauh Kambar , mengakibatkan serangan jantung hingga Almh. Samsiar dirawat di dibengkulu sampai meninggal dunia;
- Lalu TERGUGAT I s/d IV menjual dan menerima uang hasil penjualan objek perakra dalam perkara ini kepada TERGUGAT VIII, TERGUGAT IX, TERGUGAT X;
- Segala Biaya Yang timbul akibat untuk menyelesaikan perkara hingga saat ini berupa transportasi dari Jakarta ke Padang, Padang - Bengkulu dan biaya-biaya lainnya yang jika dihitung seluruhnya sebanyak Rp. 1.000.000.000,- ( Satu Milyar Rupiah).
- Sehingga total kerugian materiil dan immateril yang dialami oleh PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya sebesar Rp.5.478.400.000,- ( Lima Milyar Empat Ratus Tujuh Puluh Delapan Juta Empat Ratus Ribu rupiah ).
- Memerintahkan kepada TERGUGAT I, TERGUGAT II,TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT VIII, TERGUGAT IX, untuk menyerahkan secara sukarela tanah yang terletak di Korong Rimbo Dulang Dulang, Nagari Pauh Kambar, Kecamatan Nan Sabaris, Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat, dengan Sertifikat Hak Milik No : 00513, Nama Pemegang Hak ( Rahima, Agustini, Suhelmi, Dasril ) yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Padang Pariaman Provinsi Sumatera Barat tanggal 03 Oktober 2022, dengan Luas 491 M Persegi, berdasarkan Surat Ukur Tertanggal 03 Agustus 2022 No : 00278 / 2022, Beserta Peralihan Hak Milik nya Berdasarkan Akta Kuasa Jual No. 05 Tertanggal 24 Januari 2024 yang dibuat oleh Notaris Nova Susanti S.H.Mkn Kemudian Akta Jual Beli No.14/2024 Tertanggal 9 Agustus 2024 yang dibuat oleh Notaris/ PPAT Yetti Afrini, S.H, M.kn, Sampai pada Sertifikat Hak Milik No. 03.13.000001696.0 Nama Pemegang Hak ADE IRMA UMAR, dengan batas - batas sepadan sebagai berikut :
Sebelah Utara Berbatas Dengan: Jalan Raya Padang Pariaman
Sebelah Selatan Berbatas Dengan: Jalan Desa
Sebelah Timur Berbatas Dengan: Feri Fernando
Sebelah Barat Berbatas Dengan: Nasirman
Beserta Tanah dan Bangunan yang terletak di Korong Rimbo Dulang Dulang Nagari Pauh Kambar Kecamatan Nan Sabaris Kabupaten Padang Pariaman Provinsi Sumatera Barat, dengan Sertifikat Hak Milik No. 00514, Nama Pemegang Hak ( Rahima, Agustini, Suhelmi, Dasril ) yang diterbitkan oleh Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Padang Pariaman, Tertanggal 23 November 2022, dengan Luas 2308 M Persegi, berdasarkan Surat Ukur Tertanggal 03 Agustus 2022 No. 00279 / 2022, Beserta Peralihan Hak Miliknya kepada AGIL OKTARYAL, berdasarkan Akta Jual Beli No. 23 / 2025 Tertanggal 24 Juli 2025 yang dibuat oleh Notaris / PPAT Nadia Fitri, S.H, M.kn, dengan batas - batas sepadan sebagai berikut :
Sebelah Utara Berbatas Dengan : M.Nur
Sebelah Selatan Berbatas Dengan : Jalan Raya Padang Pariaman
Sebelah Timur Berbatas dengan : Feri Fernando
Sebelah Barat Berbatas dengan : Ramli
apabila engkar dengan bantuan aparat keamanan;
- Memerintahkan Kepada TERGUGAT VIII , membongkar secara suka rela bangunan turap pondasi dari batu kali setinggi 130 CM yang terletak di atas tanah di Korong Rimbo Dulang Dulang, Nagari Pauh Kambar, Kecamatan Nan Sabaris, Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat, dengan Sertifikat Hak Milik No : 00513, Nama Pemegang Hak ( Rahima, Agustini, Suhelmi, Dasril ) yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Padang Pariaman Provinsi Sumatera Barat tanggal 03 Oktober 2022, dengan Luas 491 M Persegi, berdasarkan Surat Ukur Tertanggal 03 Agustus 2022 No : 00278 / 2022, Beserta Peralihan Hak Milik nya Berdasarkan Akta Kuasa Jual No. 05 Tertanggal 24 Januari 2024 yang dibuat oleh Notaris Nova Susanti S.H.Mkn Kemudian Akta Jual Beli No.14/2024 Tertanggal 9 Agustus 2024 yang dibuat oleh Notaris/ PPAT Yetti Afrini, S.H, M.kn, Sampai pada Sertifikat Hak Milik No. 03.13.000001696.0 Nama Pemegang Hak ADE IRMA UMAR, dengan batas - batas sepadan sebagai berikut :
Sebelah Utara Berbatas Dengan: Jalan Raya Padang Pariaman
Sebelah Selatan Berbatas Dengan: Jalan Desa
Sebelah Timur Berbatas Dengan: Feri Fernando
Sebelah Barat Berbatas Dengan: Nasirman
- Memerintahkan Kepada TERGUGAT IX secara suka rela membongkar bangunan pagar dari batu bata setinggi 80 CM diatas tanah yang terletak di Korong Rimbo Dulang Dulang Nagari Pauh Kambar Kecamatan Nan Sabaris Kabupaten Padang Pariaman Provinsi Sumatera Barat, dengan Sertifikat Hak Milik No. 00514, Nama Pemegang Hak ( Rahima, Agustini, Suhelmi, Dasril ) yang diterbitkan oleh Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Padang Pariaman, Tertanggal 23 November 2022, dengan Luas 2308 M Persegi, berdasarkan Surat Ukur Tertanggal 03 Agustus 2022 No. 00279 / 2022, Beserta Peralihan Hak Miliknya kepada AGIL OKTARYAL, berdasarkan Akta Jual Beli No. 23 / 2025 Tertanggal 24 Juli 2025 yang dibuat oleh Notaris / PPAT Nadia Fitri, S.H, M.kn, dengan batas - batas sepadan sebagai berikut :
Sebelah Utara Berbatas Dengan : M.Nur
Sebelah Selatan Berbatas Dengan : Jalan Raya Padang Pariaman
Sebelah Timur Berbatas dengan : Feri Fernando
Sebelah Barat Berbatas dengan : Ramli
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap barang bergerak atau tidak bergerak milik PARA TERGUGAT yang akan ditentukan untuk kemudian;
- Menghukum PARA TERGUGAT membayar uang paksa ( dwangsom ) secara tanggung renteng sebesar Rp.1.000.000,- ( Satu Juta Rupiah ) setiap harinya jika lalai memenuhi putusan pengadilan dalam perkara ini semenjak berkekuatan hukum tetap ( inkracht van gewijsde );
- Menyatakan PARA TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT tunduk dan patuh terhadap Putusan dalam Perkara ini;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu ( Uitvoerbaar bij voorraad ) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi maupun Verzet.;
- Menghukum PARA TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT untuk membayar semua biaya yang timbul dalam Perkara ini;
SUBSIDAIR :
Dan apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas l B Pariaman yang Memeriksa, Mengadili dan Memutus Perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil - adilnya ( ex aequo et bono ) agar mencapai keadilan yang sesungguhnya dan mencapai kemanfaatan terhadap diri PARA PENGGUGAT berharap Badan Peradilan sebagai Lembaga yang Objektif dalam memberi Keadilan yang sebenar - benarnya bagi rakyat pencari keadilan, khususnya terhadap diri PARA PENGGUGAT yang telah sekian lama menderita atas perbuatan jahat PARA TERGUGAT. |