Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARIAMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2024/PN Pmn Meri Susianti 1.Kapolres Pariaman
2.Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2024/PN Pmn
Tanggal Surat Kamis, 07 Nov. 2024
Nomor Surat (kosong)
Pemohon
NoNama
1Meri Susianti
Termohon
NoNama
1Kapolres Pariaman
2Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Oleh karena pemeriksaan ini adalah pemeriksaan yang berhubungan dengan  pidana, maka terlebih dahulu :

  1. Memerintahkan agar Termohon 1 menghadap in person dalam sidang praperadilan ini sebagai pesakitan, in cosu Kapolres Pariaman
  2. Memerintahkan agar Termohon menghadap in person dalam sidang  praperadilan ini sebagai pesakitan, in cosu Kepala Kejari Negeri Pariaman.

II.        Selanjutnya memutuskan:

2. Mengabulkan permohonan Pemohon.

3. Menyatakan Penagkapan, Penyangkaan dan Penahanan terhadap anak Pemohon (Rio) Mardiansyah oleh Para Termohon adalah Tidak Sah;

4. Memerintahkan Termohon 2 membebaskan anak Pemohon dari Rumah  Tahanan (Rutan)

5.  Memerintahkan pada Para Termohon (Termohon 1 dan Termohon 2) untuk  membayar ganti kerugian sebesar Rp.      250.000.000,- (dua ratus limapuluh juta rupiah).

6. Memerintahkan agar Para Termohon Merehabilitir nama baik anak Pemohon  (Rio Mardiansyah) melalui surat kabar yang ditunjuk Pengadilan.

Pihak Dipublikasikan Ya