Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARIAMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2025/PN Pmn NURBAITI Kapolres Pariaman Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2025/PN Pmn
Tanggal Surat Rabu, 04 Jun. 2025
Nomor Surat 107/YHNP-PDG/SP/V/2025
Pemohon
NoNama
1NURBAITI
Termohon
NoNama
1Kapolres Pariaman
Advokat
Petitum Permohonan

Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya.

-      Menyatakan tindakan termohon yang menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam perkara pidana sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/151/B/VI/2022/SPKT/Polres, tanggal 3 Juni 2022 tentang dugaan Tindak Pidana Pengrusakan adalah tidak sah dan tidak sesuai dengan hukum.

-      Memerintahkan termohon untuk membuka kembali dan melanjutkan penyidikan perkara pidana Laporan Polisi Nomor: LP/151/B/VI/2022/SPKT/Polres, tanggal 3 Juni 2022 tentang dugaan Tindak Pidana Pengrusakan.

-      Memohon ganti kerugian dan rehabilitasi sebagai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan dengan total kerugian pemohon secara materiil dan immateriil sebanyak Rp. 685.500.000,- (enam ratus delapan puluh lima juta lima ratus ribu) rupiah;

-      Membebankan biaya perkara yang timbul seluruhnya kepada Termohon;

Atau apabila Hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya