Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | SUHATRIL,SH. | SURACHMAN | 2 | SUHATRIL,SH. | JASMAN | 3 | SUHATRIL,SH. | IMAM TONI | 4 | SUHATRIL,SH. | JUMASNIAR | 5 | SUHATRIL,SH. | IRMA AFIANTI | 6 | SUHATRIL,SH. | DONAL EDIA | 7 | SUHATRIL,SH. | SUTRISNO | 8 | SUHATRIL,SH. | YEFNITA NILA SARI |
|
Petitum |
P R I M A I R :
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT seluruhnya. ---------------------------
- Menyatakan Sah PENGGUGAT I adalah mamak Kepala Waris dalam kaum Para PENGGUGAT dan PENGGUGAT II sampaiPENGGUGAT VIII adalah Anggota Kaum;
- Menyatakan Sah PARA PENGGUGAT adalah Keturunan Almarhum TIRAJAM yang bertali darah seranji seketurunan sepandam sepakuburan, Seharta Pusaka, kaum Dalelo DT Rajo Lelo Suku batu bara Nagari Buayan Lubuk Alung;----------------------------------------------------------------
- Menyatakan Sah Objek Perkara merupakan milik Para PENGGUGAT berdasarkan surat hibah tanggal buayan 30 Januari 1972 dengan batas sepadan Batas Objek;------------------------------------ Utara berbatas dengan Tanah Pik Minan/jalan;--------------------------------------------------- Selatan berbatas dengan Tanah Anima; Timur berbatas dengan Tanah jalan Raya Padang/Bukit.Tinggi; ------------------------------ Barat berbatas dengan Tanah Pik Ancak;-----------------------------------------------------------
- Menyatakan sekitar tahun 1960 anak dari TIRAJAM bernama (Alm) HAMDANI dan (Alm) AMINAH (suami istri) telah menempati objek perkara yang mana itu memang kepunyaan dari ibunya yang bernama TIRAJAM, yang sekarang dikuasai oleh PARA TERGUGAT I, sampai dengan VII yang awal dulunya NURSATIAH alias tek NUR tinggal disawah lunto dan setelah suaminya pensiun, NURSATIAH alias tek NUR pindah ke Nagari Buayan, karena tanah bagian NURSATIAH alias tek NUR sudah dijual oleh ISMAIL, Ismail adalah anak RASUNI, dan atas saran RASUNI kepada NURSATIAH Panggilan Tek NUR, untuk menghubungi Hadji Hasan Hasjim dan kemudian NURSATIAH Panggilan Tek NUR memberitahukan Hadji Hasan Hasjim untuk membuat rumah, diatas tanah milik TIRAJAM, dan Hadji Hasan Hasjim tidak memberikan ijin karena NURSATIAH Panggilan Tek NUR bukan keurunan TIRAJAM, sebab hanya hubungan Dunsanak Anduang, serta dikarenakan Hadji Hasan Hasjim juga ikut menandatangani surat Hibah tahun 1972 tersebut yang mana Objek Perkara bukanlah kepemilikan dari Keturunan NURSATIAH melainkan milik dari Para PENGGUGAT------------------------------ Akan tetapi NURSATIAH Panggilan Tek NUR, tetap mendirikan rumah diatas Objek Perkara, yang sekarang ditempati oleh TERGUGAT IV dan setelah itu ISMAIL secara sepihak, membangun gudang kayu dan setahun kemudian gudang kayu beralih fungsi dengan dibuatnya rumah dan sekarang diatas tanah objek perkara terdapat 5 (lima) Unit rumah, terdiri dari: 1 (satu) unit rumah permanen, dan kedai kecil berada satu atap dan 1 (satu) unit rumah permanen dan 1 (satu) unit rumah Permanen terdapat kedai kecil dan 1 (satu) unit rumah Permanen terdapat kedai kecil satu atap dengan rumah Takfidz Tedabur Qur’an Dzikrae, dan TK IT Geschool yang merupakan satu kesatuan dan 1 (satu) unit rumah Permanen itu merupakan SUATU PERBUATAN MELAWAN HUKUM .---------------------------------------------------------------------
- Menyatakan PARA TERGUGAT I sampai dengan TERGUGAT VII dan TURUT TERGUGAT I sampai dengan TURUT TERGUGAT VII secara nyata ingin memiliki Objek Sengketa yang mungkin PARA TERGUGAT I sampai dengan TERGUGAT VII dan TURUT TERGUGAT I sampai dengan TURUT TERGUGAT VII ada mempunyai Surat-surat Bukti mengenai Objek Perkara yang tidak sempat PARA PENGGUGAT ketahui secara pasti, jika segala macam Surat-surat tersebut berhubungan erat dengan Objek Perkaraa quo yang dibuat tidak atas dasar sepengatahuan dan mufakat kaum PARA PENGGUGAT, maka cukup alasan Hukum kiranya Surat-surat tersebut dinyatakan tidak Sah dan lumpuh kekuatan berlakunya;
- Menyatakan tanpa Hak dan melawan Hukum PARA TERGUGAT I sampai dengan TERGUGAT VII dan TURUT TERGUGAT I sampai dengan TURUT TERGUGAT VII telah menguasai Objek Perkara a quo dimana PARA PENGGUGAT telah berupaya meminta untuk dikembalikan dengan jalan baik-baik dan bahkan telah beberapa kali mengingatkan namun tidak mendapat tanggapan dan perhatian yang baik dari PARA TERGUGAT maupun TURUT TERGUGAT Akibat perbuatan tersebut menimbulkan kerugian bagi Para PENGGUGAT, tidak dapat menguasai dan menikmati objek sengketa sampai sekarang dan hal ini adalah merupakan suatu PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
- Menghukum Para TERGUGAT I sampai dengan TERGUGAT VII dan TURUT TERGUGAT I sampai dengan TERGUGAT VII untuk membayar kerugian kepada Para PENGGUGAT baik Materil maupun Immateril dengan total keseluruhan Rp 550.000.000,- ( Lima Ratus Lima Puluh Juta Rupiah);-----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum PARA TERGUGAT I sampai dengan TERGUGAT VII dan TURUT TERGUGAT I sampai dengan TURUT TERGUGAT VII untuk membayar Uang Paksa (dwang soom) sebesar Rp1.00.000 (seratus ribu rupiah) setiap harinya apabila lalai dalam mengembalikannya Objek Sengketa kepada Para PENGGUGAT semenjak keputusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap.
- Menghukum PARA TERGUGAT I sampai dengan TERGUGAT VII dan TURUT TERGUGAT I sampai dengan TURUT TERGUGAT VII untuk menyerahkan Objek Perkara kepada PARA PENGGUGAT sekaligus mengosongkannya, bebas dari Hak Miliknya dan Hak milik orang lain yang diperdapat karenanya jika PARA TERGUGAT I sampai dengan TERGUGAT VII dan TURUT TERGUGAT I sampai dengan TURUT TERGUGAT VII ingkar dengan bantuan Alat Negara. ---------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan Perbuatan PARA TERGUGAT I s/d VII dan PARA TURUT TERGUGAT I s/d VII, ingin memiliki dan mengusai Objek Perkara telah terbukti melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
- Menyatakan Sita Jamin ( CB ) kuat dan berharga. -----------------------------------------------------
- Menghukum PARA TERGUGAT I sampai dengan TERGUGAT VII dan TURUT TERGUGAT I sampai dengan TURUT TERGUGAT VII secara tanggung renteng, memikul segala biaya yang timbul dalam perkara ini. ------------------------------------------------------------------
- Menghukum Para TERGUGAT dan Para Turut TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan ini.
S U B S I D A I R
Atau jika Majelis Hakim berpendapat lain maka untuk itu mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) |