| Petitum Permohonan |
- Mengabulkan Permohonan Praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya;---------------------------------------------
- Menyatakan tidak sah penghentian penyidikan yang dilakukan Termohon Praperadilan atas Laporan Polisi No LP/B/5/I/2025/SPKT POLRES PADANG PARIAMAN/ POLDA SUMBAR tertanggal 07 Januari 2025 sebagaimana dimaksud dalam Surat Ketetapan Nomor Sp.Tap/16/X/Res.1.9./2025/Reskrim Tentang Penghentian Penyidikan Tertanggal 23 September 2025 dan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: SPPP/16/IX/RES.1.9./2025/Reskrim, tanggal 23 September 2025;-------------------------------------------------
- Memerintahkan Termohon Praperadilan untuk mencabut Surat Ketetapan No: Sp.Tap/16/X/Res.1.9./2025/Reskrim Tentang Penghentian Penyidikan Tertanggal 23 September 2025 dan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: SPPP/16/IX/RES.1.9./2025/Reskrim, tanggal 23 September 2025;---------------------------------------------------
- Memerintahkan kepada Termohon Praperadilan untuk melanjutkan proses penyidikan terhadap perkara pidana dalam Laporan Polisi No LP/B/5/I/2025/SPKT POLRES PADANG PARIAMAN/ POLDA SUMBAR tertanggal 07 Januari 2025;------
- Memerintahkan kepada Termohon Praperadilan untuk mentaati dan melaksanakan isi putusan Pengadilan Negeri Pariaman;-----------------------------------------------
- Membebankan biaya Praperadilan kepada Termohon Praperadilan sesuai peraturan perundang-undangan;-------
ATAU;-----------------------------------------------------------
Jika Pengadilan berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) sesuai dengan prinsip-prinsip peradilan yang baik.-------------------------------------------- |