| Petitum Permohonan |
Berdasar seluruh uraian dan fakta-fakta yuridis di atas, mohon kiranya kepada Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo di Pengadilan Negeri Pariaman memberikan putusan sebagai berikut :
- Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Proses Penetapan Tersangka kepada Pemohon berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: S.TAP/34/VII/RES.1.4/2025/Reskrim, Tentang Penetapan Tersangka, tanggal 14 Juli 2025 atas nama YULIA FITRIKA beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
- Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dugaan tindak Pidana“barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan , tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan , sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain “,sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 ayat (1) KUHPidana oleh Polres Padang Pariaman, Kasat Reskrim (Termohon) adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.
- Menetapkan Surat Ketetapan Nomor: S.TAP/34/VII/RES.1.4/2025/Reskrim, Tentang Penetapan Tersangka, tanggal 14 Juli 2025 batal demi hukum.
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
- Memerintahkan Termohon untuk melepaskan Pemohon dari tahanan.
- Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti sediakala;
- Membebankan biaya perkara kepada negara;
- Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pariaman yang memeriksa permohonan aquo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
|